Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Bela Istri dari Penjambret Ditutup, Hogi Minaya dan Arsita Ingin Buka Lembaran Baru

Delima Purnamasari • Jumat, 30 Januari 2026 | 21:22 WIB
LEGA: Hogi Minaya dan Arsita menunjukkan barang bukti STNK mobil berikut SIM-nya yang telah dikembalikan.
LEGA: Hogi Minaya dan Arsita menunjukkan barang bukti STNK mobil berikut SIM-nya yang telah dikembalikan.

SLEMAN - Kasus Hogi Minaya yang jadi tersangka usai membela istrinya dari penjambret resmi ditutup. Hal ini menyusul dengan terbitnya surat ketetapan penghentian penuntutan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.


"Memang sangat menguras tenaga, pikiran, capailah pokoknya," terang Hogi saat ditemui di Rumah Makan Bakul Sekul, Jumat (30/1) malam.


Pria asal Sleman ini mengaku ingin membuka lembaran baru dan menjalani hidup seperti biasa. Layaknya seperti sebelum mengalami kasus ini. Pada kesempatan ini, dia turut menyampaikan rasa terima kasih kepada semua masyarakat yang telah mendukung. Hingga akhirnya dia bisa memperoleh keadilan.


Hal senada disampaikan istrinya, Arsita. Dia mengaku sudah lega dan ingin kembali hidup normal. Fokusnya kini adalah untuk menjalankan usahanya menjual jajanan pasar. Dia turut mengucapkan terima kasih kepada warganet yang banyak membela suaminya. Harapannya ke depan agar semua masyarakat bisa mendapatkan keadilan saat menghadapi persoalan hukum. "Seperti sila kelima, keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.


Sementara itu, Penasihat Hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Rahardjo mengonfirmasi bahwa surat ketetapan penghentian penuntutan sudah diterima Jumat sore. Termasuk barang bukti yang sempat disita berupa mobil, STNK, maupun SIM milik kliennya. "Barang bukti sudah diambilkan tadi dan kembali ke tangan Pak Hogi," katanya.


Dengan demikian, dia menegaskan Hogi Minaya secara bulat tidak melakukan tindak pidana. Hal ini persis seperti yang menjadi pokok bahasan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI. Bahwa kasus dihentikan demi kepentingan hukum. Sesuai Pasal 65 Huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.


Disinggung soal penonaktifan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, Teguh menyebut ini adalah ranah kepolisian. Selama ini pihaknya hanya fokus pada penanganan kasus dan membela secara profesional. Dia menegaskan kliennya juga sudah legawa, tidak akan melakukan tuntutan balik apa pun.


"Dengan terbitnya surat penghentian penuntutan atau SKP2 ini, kami juga tidak perlu ada komunikasi dengan pihak dari keluarga penjambret," katanya. (del/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Hogi Minaya #Legawa #Kasus Ditutup #komisi iii dpr #Demi Hukum