SLEMAN - Jogja Police Watch (JPW) memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang memfasilitasi pertemuan Restorative Justice (RJ) antara Hogi Minaya dengan keluarga dua terduga pelaku jambret pada Senin (26/1). Meski demikian, JPW memberikan catatan kritis agar kasus serupa tidak perlu menunggu viral untuk diselesaikan.
Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba menyatakan, proses perdamaian ini seharusnya bisa dituntaskan lebih awal saat masih berada di level kepolisian (tahap satu). Namun karena belum adanya kesepakatan kedua belah pihak saat itu, berkas perkara akhirnya bergulir ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap (tahap dua).
"Kasus ini seharusnya tidak perlu sampai viral. Apalagi sampai ke tingkat Kejaksaan Negeri Sleman apabila proses Restorative Justice berhasil sejak di Polresta Sleman," ujar Kamba dalam keterangan tertulisnya Selasa (27/1).
Kamba menegaskan, JPW akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas secara administratif. Hal ini untuk memastikan kepastian hukum bagi Hogi Minaya yang berstatus tersangka usai membela istrinya yang dijambret tasnya dari aksi kejahatan jalanan.
"JPW berkomitmen mengawal kasus ini hingga terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Sleman. Sebagaimana diatur dalam Pasal 86 KUHAP Baru, setelah SKP2 terbit, maka Kejari wajib meminta penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sleman paling lama tiga hari," jelasnya.
Lebih lanjut JPW menyoroti fenomena sosial di mana penanganan kasus hukum yang melibatkan korban kejahatan sering kali baru mendapat atensi serius setelah ramai di media sosial. "Edukasi bagi aparat penegak hukum (APH) ke depannya, jangan sampai kasus seperti ini terulang kembali. Tagar 'No Viral, No Justice' kembali menggema. Ini harus menjadi evaluasi," tegas Kamba.
Selain masalah prosedur hukum, JPW juga menaruh perhatian pada beban finansial yang mungkin dialami pihak Hogi Minaya. Mengingat, status Hogi sebenarnya adalah korban yang melakukan upaya pembelaan diri. Ia berharap proses perdamaian ini tidak memberatkan kantong tersangka secara berlebihan.
"Jangan sampai Hogi beserta keluarga justru mengeluarkan uang banyak untuk kasus ini. Padahal posisinya adalah korban. Jangan sampai mengeluarkan biaya besar, apalagi sampai berutang. Sekali lagi, hal ini hanya sebatas mengingatkan," tambahnya.
Saat ini, proses RJ telah memasuki babak awal (jilid I). JPW berharap penyelesaian ini segera rampung, sehingga Hogi dapat kembali beraktivitas dengan tenang tanpa bayang-bayang tuntutan pidana. "Semoga segera rampung dan ke depan tidak perlu ada lagi kasus seperti ini," tandas Kamba.
Kasus ini sendiri telah dilakukan penyelesaian lewat RJ di Kejari Sleman, Senin (26/1). Meski demikian, Polresta Sleman justru baru membeberkan kronologi lengkap dari peristiwa penjambretan dan laka lantas di Jalan Laksda Adisucipto pada Sabtu (26/4/2025) lalu.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo menjelaskan, penetapan tersangka pria asal Bumi Sembada itu didasarkan pada keterangan ahli. Usai melihat bukti rekaman CCTV yang ada, ahli menilai bahwa Hogi melakukan pembelaan yang tidak berimbang.
"Maka dari itu penyidik menilai bahwa perbuatan itu masuk dalam perbuatan melawan hukum dan dilakukan penyidikan," terang Edy di Mapolresta Sleman, Senin (26/1).
Dia menjelaskan, peristiwa memang berawal dari istri tersangka yang dijambret oleh dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor. Penjambretan tas ini dilakukan dengan mengiris selempang dan kemudian dibawa kabur.
Saat jambret tersebut melarikan diri, dikejar oleh tersangka yang mengendari mobil. "Pertama dipepet kemudian kena bodi kendaraan sebelah kiri tapi bisa lolos. Setelah lolos, masih dikejar," katanya.
Dalam pengejaran lanjutan ini sepeda motor penjambret ditabrak oleh Hogi. Hingga akhirnya terpental dan menabrak tembok. Kedua penjambret meninggal di tempat. Soal tersangka maupun istrinya yang mengaku tidak ada benturan, Edy mengaku itu adalah persepsi dan diperbolehkan saja.
"Tapi faktanya penyidik sudah mengumpulkan barang bukti, saksi termasuk rekaman CCTV pada saat bersenggolan dan menabrak dari belakang," tegasnya.
Bukti itu sudah dilampirkan dalam pemberkasan dan diserahkan pada pihak kejaksaan. Dia menjelaskan, sejak awal tidak dilakukan penahanan tersangka. Hal ini didasarkan pada surat permohonan dengan jaminan istrinya. Pertimbangan penyidik selama proses pemeriksaan tersangka juga sangat kooperatif. Tidak ada kekhawatiran menghilangkan barang bukti maupun tersangka yang melarikan diri.
"Meski dari pihak lawan, yakni penasihat hukum pelaku jambret meminta agar tersangka dilakukan penahanan. Tapi tidak kami lakukan," katanya.
Proses penyidikan juga telah menunggu proses mediasi oleh masing-masing pihak. Hanya saja tidak ada hasil temu. Karena itu, proses hukum akhirnya tetap dilanjutkan.
"Penetapan tersangka September. Selama kejadian itu sampai proses penetapan dan tahap dua, sebenarnya tidak ada komplain dari tersangka," tambahnya. (del/laz)