JOGJA - Dana hibah pariwisata Sleman dirancang dimanfaatkan untuk membantu memenangkan Kustini Sri Purnomo sebagai bupati semakin terang. Setelah kalangan ASN Pemkab Sleman, informasi senada disampaikan anggota DPRD DIY Koeswanto.
Saat peristiwa, Koeswanto menjabat ketua DPC PDI Perjuangan Sleman. Sekaligus menjadi ketua Tim Pemenangan Pasangan No. 3 Kustini-Danang Maharsa. “Saat itu saya dipanggil dan bertemu Pak SP di rumah dinas bupati,” cerita Koeswanto saat didengar keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jogja, Senin (26/1).
Dalam pertemuan itu dia mendapatkan informasi dari SP adanya dana hibah pariwisata dari pusat sebesar Rp 68 miliar. Dana hibah itu dapat diperbantukan untuk rintisan desa wisata.
"Karena disumpah, saya bicara apa adanya. Saya menjawab, monggo, Pak Sri itu kebijakan di panjenengan," jelasnya. Sebagai orang yang paham dunia politik, Koeswanto paham pembicaraan dengan SP secara tidak langsung berkaitan dengan pencalonan Kustini, istri SP, yang sedang maju sebagai calon bupati. "Tentu saja secara tidak langsung ada kaitannya untuk memenangkan Ibu (Kustini, Red)," tandasnya.
Seminggu kemudian, Koeswanto mengumpulkan sejumlah pengurus DPC PDI Perjuangan Sleman. Dia menginformasikan adanya dana hibah pariwisata dan menawarkan bila ada kelompok masyarakat (pokmas) agar segera mengirimkan proposal.
"Biar teman-teman turun ke bawah memenangkan pasangan calon 03 Kustini-Danang Maharsa. Kalau mereka ikut mengawal, pekerjaan saya sebagai ketua tim itu agak ringan. Masyarakat kalau dibantu itu kan pasti ingat yang memberi bantuan siapa," jelasnya.
Ada sekitar 26 orang yang dikumpulkan di Kantor DPC PDI Perjuangan Sleman. Proposal dari pokmas dikumpulkan dan diteruskan ke Dinas Pariwisata (Dinpar) Sleman. "Setelah kami sosialisasikan ada 24 proposal yang masuk," bebernya.
Dalam setiap sosialisasi disisipkan pesan para pengurus pokdarwis membantu memberikan suaranya demi memenangkan Kustini-Danang. Terbukti, saat pilkada mayoritas lokasi yang mendapatkan hibah, menang. "Saya mengawal lima kalurahan di Kecamatan Minggir, itu menang semua," ucapnya.
Menanggapi kesaksian Koeswanto itu, terdakwa SP menyatakan keberatan. Dia mengakui ada pertemuan dirinya dengan Koeswanto. Namun pembahasan tidak spesifik mengarah kepada istilah rintisan desa wisata.
"Keberatannya, saya tidak pernah menyampaikan itu (dana hibah, Red) untuk rintisan desa wisata. Saya tahu ada istilah rintisan desa wisata malah setelah menandatangani peraturan bupati (Perbup)," jelasnya.
SP curiga dengan keterangan Koeswanto. Ada bahasa-bahasa yang seperti terencana. Sistematis. Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang SH langsung memotong. Dia menanyakan ulang ke Koeswanto. Keterangannya dibantah oleh terdakwa. "Saya sebagai saksi sudah disumpah, baik di Kejari Sleman maupun di sini. Saya tetap pada keterangan saya," tegasnya. (oso/kus/laz)
Editor : Herpri Kartun