Namun, pada 20 Januari 1978, Presiden Soeharto melarang penerbitan beberapa surat kabar.
Surat kabar yang dilarang terbit tersebut, di antaranya yaitu Sinar Harapan, Harian Kompas, Merdeka, Pelita, The Indonesian Times, Sinar Pagi, Pos Sore, Lentera, Terompet Rakyat, Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI), dan lainnya.
Pembredelan dilakukan karena media-media tersebut dianggap menghasut pemerintahan Orde Baru dan mengancam stabilitas nasional.
Larangan penerbitan surat kabar dilakukan untuk sementara, yakni sekitar dua minggu sebagai “kartu kuning” atau peringatan.
Jika ketujuh media tersebut masih memberitakan hal-hal yang dianggap mengganggu pemerintahan Orde Baru, maka pemerintah Orde Baru melalui Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) mengancam akan mencabut Surat Izin Terbit (SIT) terhadap beberapa surat kabar yang telah disebutkan.
Pembredelan berawal dari kebijakan-kebijakan kontroversial pemerintahan Orde Baru yang memunculkan banyak kritik dari berbagai media.
Selain itu, kebebasan pers mulai meredup pasca Peristiwa Malapetaka 15 Januari atau Malari pada 1974.
Kedatangan Perdana Menteri (PM) Jepang Kakuei Tanaka untuk berinvestasi di Indonesia membuat resah masyarakat Indonesia, terutama para mahasiswa.
Pada masa itu, Presiden Soeharto dianggap terlalu berpihak pada investasi asing di tengah hiruk pikuk jatuhnya perekonomian Indonesia.
Hal tersebut menuai protes dari para mahasiswa dan aksi demonstrasi pun diadakan di pusat-pusat Kota Jakarta, seperti Jalan Thamrin, Pasar Senen, Bundaran Hotel Indonesia (HI), dan Glodok.
Demonstrasi dilakukan sebagai respons terhadap kedatangan PM Jepang Tanaka untuk berinvestasi di Indonesia serta korupsi yang merajalela.
Aksi yang awalnya dilakukan secara damai berubah menjadi kerusuhan besar yang diduga dipicu dari adanya provokator.
Pada peristiwa tersebut 11 orang tewas, sekitar 300 orang luka-luka, lebih dari 800 orang ditangkap, dan 32 orang dituduh sebagai dalang kerusuhan.
Pasca Peristiwa Malari 1974, Presiden Soeharto membredel 12 media massa agar tidak memberitakan hal-hal sensitif mengenai pemerintahan Orde Baru.
Kedua belas media tersebut adalah Indonesia Raya, Harian Kami, Mahasiswa Indonesia, Nusantara, Abadi, The Jakarta Times, Mingguan Senang, Pemuda Indonesia, Ekspres, Pedoman, Suluh Berita, dan Indonesia Pos.
Kemudian, pada 1978, pemerintah Orde Baru juga menutup sementara Harian Kompas.
Penutupan sementara dilakukan dengan alasan Harian Kompas telah memberitakan isu aksi mahasiswa yang menolak Presiden Soeharto untuk mencalonkan diri sebagai presiden kembali di periode berikutnya.
Pada 1982, Majalah Tempo juga ditutup sementara karena meliput berita mengenai kerusuhan menjelang pemilihan umum (pemilu), terutama terkait demonstrasi mahasiswa dan kritik terhadap Partai Golongan Karya (Golkar).
Penutupan dilakukan dengan mencabut Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) bersama dengan media lainnya untuk sementara waktu.
Sebagai syarat agar izin terbit diberlakukan kembali, pemerintah Orde Baru menuntut Harian Kompas dan Majalah Tempo untuk meminta maaf dan menandatangani surat perjanjian.
Tidak hanya pelarangan atau pembredelan terhadap berbagai media, pemerintah Orde Baru juga menangkap beberapa wartawan dan memenjarakan mereka, seperti Mochtar Lubis (Indonesia Raya), Arswendo (Monitor), Amarzan Ismail Hamid (Majalah Tempo), dan Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin (Berita Nasional) yang dibunuh karena tulisannya mengenai dugaan korupsi dan kolusi di kalangan pejabat militer dan keluarga penguasa Orde Baru.
Pembredelan, penutupan, pelarangan, atau apapun istilahnya merupakan ancaman bagi nasib pers.
Tanggal 20 Januari dan Peristiwa Malari menjadi pengingat bahwa sebelum lebih parah lagi, sudah seharusnya masing pers bersama rakyat Indonesia untuk bersuara dan menuntut agar nasib pers di masa kini tidak lebih mengenaskan dari masa Orde Baru.
Penulis: Salwa Hunafa
Editor : Bahana.