KULON PROGO - Entah sebuah kebetulan atau tidak, bupati Kulon Progo yang juga ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) DIY Agung Setyawan mulai “membirukan” wilayah yang dipimpinnya. Itu ditandai dengan kebijakan mewajibkan setiap aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten yang punya motto Binangun itu mengenakan pakaian dinas harian berwarna biru muda.
Dikenakan setiap hari Selasa. Selama ini biru merupakan warna identitas PAN. Sebelum Agung berkuasa pada 20 Februari 2024, pakaian dinas harian warna biru muda tidak pernah dikenal di lingkungan Pemkab Kulon Progo. Namun menjelang setahun Agung berkuasa, regulasi yang mewajibkan ASN memakai pakaian dinas harian berwarna biru muda mulai diterapkan. “Efektif berlaku mulai Januari 2026,” ucap Sekda Kulon Progo Triyono Senin (29/12).
Triyono menyebut ketentuan ASN Kulon Progo memakai baju biru diatur dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dengan adanya aturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bupati Kulon Progo 141 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemkab Kulon Progo.
Tak sekadar “membirukan” seragam ASN, Agung juga secara formal mengatur penggunaaan batik Binangun Kertaraharja yang dipakai saban Kamis. Batik Binangun Kertaraharja itu juga menggusur Batik Geblek Renteng yang selama lebih satu dasawarsa menjadi batik khas Kulon Progo.
Batik yang dikenalkan di era Hasto Wardoyo yang menjabat bupati Kulon Progo periode 2011-2016 dan 2017-2019, bukan lagi menjadi identitas warga maupun ASN di lereng Menoreh.
Digantikan Batik Kertoraharjo yang diluncurkan di era rezim Bupati Agung Setyawan dan Wakil Bupati Ambar Purwoko memimpin Kulon Progo. Hastoisasi benar-benar diberlakukan. Tidak ada lagi jejak peninggalan Hasto yang tersisa.
Dalam penjelasannya Triyono berdalih kebijakan mengenakan seragam biru telah direalisasikan di kabupaten tetangga, Sleman, dan Bantul. Tahun depan, Kulon Progo mulai menyusul. Dari lima kabupaten dan kota se-DIY tinggal Kota Jogja dan Kabupaten Gunungkidul yang belum menerapkan kebijakan seragam biru muda setiap Selasa. Sekadar untuk diketahui, seragam ASN warna biru muda kali pertama diterapkan di lingkungan Pemprov DIY. Diawali di era Sekprov DIY Bambang Susanto Priyohadi (BSP) pada 2005.
Selama 20 tahun, Kulon Progo tidak mengadopsi seragam ASN di provinsi. Itu terjadi di masa Bupati Toyo S Dipo (2001-2011), Bupati Hasto Wardoyo (2011-2016 dan 2017-2019) dan Bupati Sutedjo (2019-2022).
Begitu pula di era Kulon Progo selama tiga tahun 2022-2024 dipimpin penjabat (Pj) bupati yang diimpor dari Pemprov DIY. Tercatat ada tiga orang pejabat provinsi yang pernah menjadi Pj bupati. Mulai Tri Saktiyana, Ni Made Dwipanti Indrayanti dan Srie Nurkyatsiwi. Semua tidak pernah punya kebijakan membirukan seragam dinas ASN. Baru pada masa Agung menjadi bupati dimulai. "Kemeja biru muda digunakan hari Selasa, sama seperti Pemprov DIY,” tambah Triyono.
Meski mewajibkan ASN menggunakan seragam dinas warna biru, Pemkab Kulon Progo tak mengalokasikan anggaran pengadaan seragam baru. Sebab, dalam APBD 2026, tak ada kegiatan pengadaan pakaian dinas warba biru muda. Alasannya, Kulon Progo mengalami keterbatasan anggaran. “ASN membeli sendiri," ucap Sekda.
Di bagian lain, Triyono menerangkan, perubahan penggunanan pakaian dinas itu juga mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024. Isinya, pemerintah daerah memiliki fleksibilitas dalam mengatur jenis pakaian dinas. Rujukan lain yang dipakai adalah Peraturan Gubernur DIY Nomor 75 Tahun 2016 tentang Penggunaan Pakai Dinas ASN di lingkungan Pemprov DIY.
Dengan adanya aturan baru itu, ada lima jenis pakaian dinas harian ASN Kulon Progo. Senin warna coklat khaki, Selasa biru muda, Rabu kemeja putih, Kamis batik Binangun Kertaraharja dan Jumat bati khas daerah. Itu semua tertuang di Perbup Kulon Progo No. 41 Tahun 2025. (gas/kus/laz)