JOGJA - Persidangan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman Eka Surya Prihantoro (ESP) kembali bergulir Senin (29/12). Dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi, terungkap fakta bahwa ESP melakukan penambahan internet service provider (ISP) tanpa kajian.
Hal itu dikatakan Budi Santosa yang saat ini menjabat kepala Diskominfo Sleman. Di hadapan majelis hakim, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Sleman itu mengatakan, ESP tidak melampirkan kajian terkait penambahan bandwith ISP.
Budi Santoso merupakan salah satu dari empat saksi yang hadir dalam persidangan ini. Tiga lainnya adalah Kasubag Umum dan Protokoler Diskominfo Sleman Yusak Hendrawan, Sekretaris Diskominfo Sleman, dan mantan Kabag Hukum Pemkab Sleman Purwati yang saat ini menjabat Panewu Prambanan.
Menurut Budi, kajian untuk penambahan bandwidth internet memang harus dilampirkan. Hal itu juga disinggung majelis hakim, kajian menjadi hal wajib karena diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tidak adanya kajian yang dilakukan ESP juga terungkap setelah Budi membaca dokumen penganggaran Diskominfo Sleman pada periode 2022-2023 dan 2024-2025. Dalam dokumen penganggaran, dia tidak menemukan lampiran kajian dalam penambahan bandwidth.
"Idealnya harus ada kajian,” ujar Budi, saat dimintai keterangan oleh majelis hakim terkait kewajiban kajian dalam hal pengadaan bandwith.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi yang dilakukan ESP mencuat setelah eks kepala Diskominfo Sleman itu menambah satu ISP selama periode 2022-2024. Selama kurun waktu dua tahun tersebut secara sepihak atau tanpa kajian, ESP menambah ISP dari PT Media Sarana Data (G Media). Sehingga total kapasitas bandwidth mencapai 10 gigabyte.
Padahal sebenarnya PT Sarana Insan MudaSelaras (SIMS) dan PT Global Prima Utama (GPU) yang menjadi dua ISP di periode sebelum tahun 2022 bisa mencukupi kebutuhan bandwidth di lingkungan Pemkab Sleman.
Hal itu diperkuat dengan keterangan Budi perihal pengadaan bandwith di tahun 2025. Pada 2025 ini Pemkab Sleman hanya menggunakan satu provider dari G Media dengan kapasitas 6 gigabyte dan mendapat dukungan bandwith dari Pemprov DIY.
Budi mengungkapkan, G Media tetap dipilih sebagai penyedia jasa internet Pemkab Sleman tahun 2025 karena dirasa tidak pernah ada kendala. Meskipun di satu sisi perusahaan tersebut terlibat dalam kasus korupsi di era ESP.
“Untuk tahun 2025 G Media, kami hanya menggunakan Rp 2,176 miliar dari pagu Rp. 6 miliar dan itu tidak pernah ada kendala,” beber pria berlatar belakang S2 Teknik/Teknik Sipil Yamaguchi University itu.
Sebagaimana diketahui, korupsi ESP merugikan negara hingga Rp 3,5 miliar. Sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Sleman atas Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Bandwidth Internet Jalur 3 (Internet Service Provider/ ISP 3) tahun anggaran 2022, 2023, 2024 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman Nomor: 700/04/D/2025 tanggal 21 Oktober 2025.
Perbuatan ESP dalam korupsi itu juga menguntungkannya secara pribadi sebesar Rp 901 juta. Serta terbukti melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (inu/laz)