JOGJA - Perbaikan Stadion Mandala Jogja yang sempat terhambat karena menjadi objek kasus korupsi, berpeluang bisa dilakukan kembali. Hal ini diungkapkan anggota Komisi V DPR RI Danang Wicaksana Sulistya yang memiliki lingkup tugas di bidang infrastruktur.
Danang mengatakan, pihak berwenang, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberi izin untuk melanjutkan pekerjaan perbaikan fasilitas stadion. Namun memang harus ada salah satu syarat penting yang harus dipenuhi Pemprov DIY yakni dokumentasi kondisi bangunan secara aktual atau MC-0 (Mutual Check Nol).
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, MC-0 nantinya berperan sebagai pegangan penting bagi penegak hukum untuk memberi izin perbaikan. Sekaligus sebagai dasar pengawasan, lantaran Stadion Mandala Krida masih berstatus sebagai bukti.
"Syaratnya harus bisa menyajikan kondisi existing sekarang atau MC 0-nya. Jika dokumentasi MC 0 itu sudah bisa kita collect dan sampaikan kepada penegak hukum (KPK), maka pengerjaan dipersilakan," ujar Danang saat meninjau Jembatan Kewek, Senin (15/12).
Berdasarkan hasil pengawasannya, politisi kelahiran 4 Januari 1979 itu menyebut, assessment terhadap perbaikan Stadion Mandala Krida mulai sudah dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Namun dia mengaku belum bisa membeberkan secara rinci terkait poin-poin yang akan renovasi.
Namun jika melihat ada celah kebijakan untuk memperbaiki Stadion Mandala Krida, Danang berharap pemprov melalui dinas terkait segera mengambil langkah konkret. Yakni dengan segera mempersiapkan dokumen MC-0, supaya kandang Laskar Mataram itu bisa segera optimal.
"Saya sampaikan, sebenarnya sudah boleh (renovasi Stadion Mandala Krida) asalkan posisi sekarang MC-0 diserahkan kepada KPK," beber Danang.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi Stadion Mandala Krida mencuat pada medio tahun 2012 di lingkungan Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY. Kasusnya merugikan negara hingga Rp 31,7 miliar.
Ada tiga terdakwa yang terseret dalam kasus korupsi ini. Yakni Kepala BPO Disdikpora DIY Edy Wahyudi yang menjabat kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selain itu, juga Sugiarto selaku direktur utama PT Arsigraphi dan Heri Sukamto sebagai direktur PT Duta Mas Indah (DMI) serta direktur utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Dalam kasus korupsi ini diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di-mark up oleh Edy Wahyudi tanpa melakukan kajian terlebih dulu. Termasuk dalam penentuan bahan dan merek yang ditentukan sepihak oleh Edy Wahyudi. (inu/laz)