SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah menuntaskan pemberkasan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan tersangka mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP). Berkas pun dinyatakan lengkap atau P21 terhitung sejak 5 Desember 2025 lalu.
Kajari Sleman Bambang Yunianto menjelaskan pihaknya telah melakukan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum kemarin (8/12). Dia menegaskan, untuk tersangka SP tetap dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Selanjutnya segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Jogja. "Setelah menerima tersangka dan barang bukti, maka tanggung jawab selanjutnya telah beralih kepada penuntut umum," terangnya kepada wartawan di Kantor Kejari Sleman, Senin (8/12).
Bambang menjelaskan, hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka. Kalau pun ada, hanya menjadi pertimbangan untuk meringankan saja.
Disinggung soal penetapan tersangka lain, Bambang mengaku masih berproses dan segera melakukan rilis. Dia menyebut kesiapan penyidik juga jadi pertimbangan apakah nantinya penetapan tersangka baru harus menunggu persidangan selesai dahulu atau tidak.
"Saya tidak bisa berandai-andai untuk waktunya. Kami berusaha secepatnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan," katanya.
Bambang enggan membeberkan lebih jauh soal tersangka baru ini lantaran masuk dalam materi penyidikan. Masyarakat diminta untuk menunggu proses persidangan agar nantinya perkara menjadi terang benderang. "Penyidikan masih berlangsung. Jadi kami serahkan ke penyidik yang masih bekerja," terangnya.
Baca Juga: Tak Seperti Janji Pilkada, Dana Hibah Rp50 Juta Tiap Padukuhan di Sleman Dipangkas Separuh
SP sendiri resmi dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yaitu dari keterangan para saksi, ahli dan surat. Kasus berawal ketika tahun 2020 Pemkab Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp. 68,5 miliar.
Hibah diberikan dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020. Berdasar hasil penyidikan yang dilakukan, SP sebagai kepala daerah saat itu memberikan memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata.
Namun tindakan SP saat itu bertentangan dengan Perjanjian Hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor: KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 09 Oktober 2020. Sebab, SP menerbitkan Perbup Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata di tanggal 27 November 2020.
Kebijakan SP mengatur alokasi hibah hingga membuat penetapan penerima dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada. Perbuatan SP mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 10,9 miliar. (del/laz)