JOGJA - Sebanyak 221.962 warga miskin di DIY akan menerima Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) dari pemerintah di akhir tahun ini. Setiap penerima manfaat akan mendapatkan uang Rp 900 ribu.
"Perbulannya itu Rp 300 ribu, diserahkan mulai Oktober, November dan Desember tahun ini," ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY Endang Patmintarsih saat dikonfirmasi kemarin (17/11).
BLTS merupakan bentuk bantuan tambahan dari pemerintah bagi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) beserta pengembangannya. Bantuan tambahan itu hanya bersifaat sementara.
"Kalau saya berbicara pengembangannya, berarti ada yang menerima di luar PKH atau di luar BPNT, gitu ya," bebernya.
Dalam data yang diberikan, jumlah penerima BLTS terbanyak di Kabupaten Bantul yakni 65,346 penerima. Kemudian disusul Gunungkidul dengan jumlah penerima 55,191, Sleman 54,804, Kulon Progo 32,386 dan Kota Jogja 14,235 penerima.
"Diserahkan sekaligus, berarti penerima manfaat tambahannya menerima Rp 900.000, pencairan lewat PT Pos dan Bank Himbara yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial," jelasnya.
Namun, Endang, sapan akrabnya menegaskan seluruh bentuk Bansos dari pemerintah bersifat stimulan agar penerima manfaat terbantu dan suatu saat bisa berdaya tanpa mengharapkan bantuan pemerintah. Berbagai program restorasi sosial untuk membentuk mental masyarakat itu telah dilakukan.
"Mengubah perilaku, mindset masyarakat agar tidak bergantung pada bansos," bebernya.
Ia menilai, bansos tidak diberikan secara permanen. Masyarakat yang sudah sejahtera akan dicoret dan digantikan dengan masyarakat miskin lainnya yang memang berada dalam kondisi krisis ekonomi maupun sosial.
"Jangan sampai punya pikiran, ah udahlah, gini ajalah, nanti kan juga dibantu (pemerintah)," tandasnya.
Menurutnya, budaya malu harus benar-benar meresap dan dilakukan oleh para penerima manfaat. Malu masuk kategori keluarga miskin, malu karena malas dan sebagainya. Motivasi terus diberikan agar mereka mau berusaha untuk mengubah kehidupan perekonomiannya. (oso/laz)
Editor : Herpri Kartun