Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Miris, dalam Tiga Tahun Terakhir Terjadi 25 Kasus Pembuangan Bayi di DIY, Mayoritas Pelakunya Mahasiswa, Peminat Adopsi Antre Panjang

Agung Dwi Prakoso • Senin, 17 November 2025 | 03:50 WIB
Kasus pembuangan bayi di Jogjakarta.
Kasus pembuangan bayi di Jogjakarta.

 

 

RADAR JOGJA - Kasus pembuangan bayi di Jogjakarta ternyata cukup banyak terjadi. Dinas Sosial (Dinsos) DIY mencatat selama tiga tahun terakhir ada 25 bayi yang diserahkan maupun dibuang di wilayah ini. Mayoritas bayi berasal dari pasangan yang belum sah dan orangtuanya masih berstatus mahasiswa. Apa faktornya dan daerah mana yang tertinggi di DIY, lalu apa kata sosiolog terhadap fenomena ini?

 

Kepala Dinsos DIY Endang Patmintarsih mengatakan, ari total 25 bayi, 11 di antaranya dibuang oleh orangtuanya dan 14 lainnya diserahkan kepada Dinsos DIY. Jumlah itu merupakan akumulasi data dari tahun 2022 hingga 2025.


"Kalau yang diserahkan ke Dinsos nanti akan diurus di beberapa lembaga khusus yang kami tunjuk," ujarnya saat dikonfirmasi Radar Jogja, Minggu (16/11/2025).


Yayasan mitra Dinsos DIY khusus untuk menampung bayi yang ditunjuk, di antaranya, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Al Marina, Yayasan Gotong Royong, Yayasan Sayap Ibu, Balai Pelayanan Anak di Sleman. Total ada lima lembaga yang ditunjuk oleh Dinsos DIY.


"Jadi lembaga itu memang yang melayani anak. Itu pun yang sudah kami tunjuk dengan SK (Surat Keputusan), jadi tidak sembarangan," bebernya.


Ia menyebut, data 25 bayi itu semuanya dalam kondisi selamat dan sehat. Untuk kasus bayi yang dibuang dan keadaannya meninggal, Dinsos DIY tidak memiliki datanya.


Bayi yang dititipkan oleh orangtuanya, lanjutnya, berarti orang tua itu telah menyerahkan sepenuhnya anak mereka kepada negara. Pihak Dinsos bisa melakukan adopsi secara resmi melalui proses yang berlandaskan regulasi.


"Kami punya Tim PIPA (Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak) dalam proses untuk adopsi. Ada berbagai unsur dalam tim tersebut yakni dari Polda, ada dari Kemenkum, HAM, Kemenag dan lainnya," tuturnya.


Mekanismenya, tim PIPA akan memberikan masukan kepada Dinsos terkait proses adopsi lalu meneruskan ke proses persidangan. Proses adopsi, menurutnya, relatif lama. Sebab harus melalui berbagai tahapan. Selain itu, calon orang tua (cota) juga harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.


"Mulai dari sisi ekonomi cota, kesehatan jasmani dan rohani, harus memenuhi semua," ucapnya.
Setelah semua tahapan selesai, selanjutnya dilakukan monitoring pengasuhan selama enam bulan. Apabila berlangsung baik dan tidak ada masalah, maka akan dilanjutkan ke persidangan.


Dari 25 bayi yang ada di Dinsos DIY, saat ini masih banyak yang belum teradopsi. Sebab, selain harus melalui proses panjang, banyak cota yang menginginkan anak adopsi masih dalam kondisi bayi. Apabila sudah besar, cota relatif menolaknya. "Padahal jumlah cota lebih banyak daripada jumlah calon bayinya. Perrbandinganya sekitar 70 persen banding 30 persen," ungkapnya.


Antrean panjang pun kerap ditemui apabila ada berita penemuan bayi. Para cota umumnya segera menghubungi Dinsos DIY dan menanyakan bayi itu untuk berencana mengadopsinya. Mereka berebut untuk mengadopsi bayi yang dibuang.


"Jadi bayi itu untuk rebutan istilahnya. Mereka semua (para cota, Red) menginginkan bayi itu," tandasnya.


Dinsos DIY berkomitmen tetap menjalankan proses adopsi sesuai aturan. Calon pengadopsi dengan urutan awal akan diprioritaskan terlebih dahulu. Dinsos juga tidak akan terburu-buru membuka proses adopsi karena akan melakukan assesment terhadap bayinya untuk mengetahui seluk beluk keluarga.


"Mencari dulu apakah ada orangtuanya yang nanti akan mengakui. Seperti itu, jadi tidak serta-merta ketika kami diserahin bayi yang ditemukan itu, lalu langsung proses untuk adopsi," tandasnya.


Beberapa kasus, lanjutnya, keluarga dari orang tua yang membuang bayi biasanya akan mendatangi Dinsos DIY untuk mengambil bayinya.


Berdasarkan hasul assesment dari Dinsos DIY, rata-rata kasus pembuangan atau penyerahan bayi dilakukan oleh mahasiswa. Kehamilan di luar nikah yang menyebabkan ketakutan tidak diterima oleh keluarganya dan kepanikan, menjadi faktor utama mereka melakukan itu.


"Keluarga tahunya di sini kuliah, kemudian dia punya bayi. Selain itu beberapa di antaranya juga ada yang karena faktor ekonomi," jelasnya.


Selain itu, faktor pergaulan bebas juga menjadi penyebab utama kehamilan di luar nikah. Banyak mahasiswa perantauan yang tinggal di sebuah indekos atau kontrakan tidak bersama dengan ibu kos. Menjadikan kos tersebut bebas untuk dikunjungi, bahkan hingga lawan jenis.


"Saya selalu mengimbau memberi dua opsi dalam kasus tersebut, dititipkan atau diserahkan. Kalau dititipkan hanya bisa enam bulan dan orang tua wajib mengambilnya lagi," katanya.


Tapi kalau diserahkan, lanjut Endang, berarti hak penuhnya pada Dinsos DIY. "Di kami begitu untuk keberlanjutan kehidupan anak. Bisa untuk melakukan adopsi dan lain sebagainya," jelasnya. (oso/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#kehamilan #sosiolog #regulasi #Mahasiswa #Monitoring #adopsi #Kemenkum #Dinsos DIY #Pembuangan bayi #HAM