Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tiga Tahun Terakhir Pembuangan Bayi di Bantul Terjadi Empat Kasus, Kulon Progo dan Gunungkidul Masing-Masing Dua Kasus, Faktornya Mulai Hamil di Luar

Anom Bagaskoro • Senin, 17 November 2025 | 03:38 WIB

 

 

Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko
Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko

JOGJA - Polres Bantul mencatat dalam tiga tahun terakhir penemuan bayi di Bantul sebanyak empat kasus. Satu kasus ditemukan dalam kondisi hidup, tiga kasus lainnya ditemukan dalam kondisi meninggal.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, 2024 terdapat satu kasus penemuan bayi di aliran Sungai Gajah Wong, Sareman RT 06, Singosaren III, Banguntapan. Bayi ditemukan dalam kondisi meninggal.

“Untuk 2023 tidak ditemukan adanya kasus penemuan bayi di Bantul,” jelasnya, Jumat (14/11/2025).

Sementara 2025, hingga saat ini tercatat tiga kasus. Dua bayi ditemukan meninggal, masing-masing di Muara Sungai Opak, Padukuhan Depok, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, dan di Kemutug RT 01, Tamanan, Banguntapan. Satu bayi lainnya ditemukan hidup di Padukuhan Mriyan, Donotirto, Kretek.

Menurutnya, pemicu seseorang tega membuang bayi lantaran bayi yang dibuang tidak diinginkan atau terjadi kehamilan yang tidak direncanakan.

Ia menegaskan, seseorang yang menelantarkan atau membuang anak juga dapat dikenai Pasal 305 KUHP, yang menyatakan, barang siapa menempatkan anak yang masih di bawah tujuh tahun untuk ditemukan, atau meninggalkan anak tersebut dengan maksud melepaskan diri daripadanya, dapat dipidana. "Bisa diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk mencegah terulangnya kasus serupa dengan cara mendukung program keluarga berencana guna menekan kehamilan tidak diinginkan. Memberikan pendidikan seksual yang tepat kepada anak dan remaja.

“Pendidikan yang benar dapat mencegah kehamilan yang tidak diinginkan dan potensi pembuangan bayi,” katanya. Masyarakat diminta lebih peduli dan tidak mendiskriminasi individu atau keluarga yang membutuhkan bantuan.

Ia menegaskan, pencegahan tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. "Dengan bekerja sama, kita dapat mencegah kasus pembuangan bayi dan menciptakan masyarakat yang lebih peduli,” tandasnya.

Di Kulon Progi, kasus pembuangan bayi sempat terjadi di tahun 2023 dan 2024. Kebanyakan kasus pembuangan bayi disebabkan dua faktor, kehamilan di luar nikah hingga ekonomi.

Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko menjelaskan, temuan pembuangan bayi di tahun 2023 ada satu kejadian dan 2024 satu kejadian. Sedangkan di tahun 2025 ini tak ada kasus temuan bayi.

"Tahun 2023 satu kejadian di Kalibawang dan 2024 satu kejadian di Lendah," ucap Iptu Sarjoko, Jumat (14/11). Di Kalibawang, bayi ditemukan seorang warga karena mendengar suara bayi menangis.

Bayi ditemukan dalam keadaan sehat tanpa ada indikasi kekerasan. Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan menghasilkan identitas pembuang bayi. Pembuang bayi merupakan suami istri yang sedang terlilit masalah ekonomi. Mereka nekat membuang bayi di pekarangan rumah warga.

Kejadian serupa juga ditemukan di Kapanewon Lendah. Satu bayi ditemukan dalam kondisi sehat. Usut punya usut, pelaku masih berstatus pelajar dan melakukan hubungan suami istri di luar nikah. Akibatnya, sang ibu memiliki beban mental dan berkahir membuang bayinya.

"Selama proses penyelidikan dua kasus itu, bayi kami rawat bersama dinsos dan dikembalikan ke orangtuanya," ungkapnya.

Temuan pembuangan bayi disebut berasal dari faktor ekonomi hingga hubungan di luar nikah. Sarjoko menghimbau agar masyarakat tak melakukan tindakan nekat membuang bayi. Lantaran, setiap bayi yang lahir berhak untuk hidup dan mendapatkan kasih sayang dari orangtua. Tindakan pembuangan bayi bukanlah solusi melainkan, pelanggaran hukum.

Sementara di Kabupaten Gunungkidul, polres setempat mencatat dua kasus pembuangan bayi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Yahya Murray menyebut, rentetan peristiwa itu menjadi perhatian serius aparat kepolisian sekaligus menggambarkan pentingnya edukasi dan perlindungan anak di tingkat masyarakat.

Kasus pembuangan bayi pertama terjadi pada Selasa, 7 November 2023 di Teras bengkel milik warga di Tambakrejo RT/RW 001/043, Kelurahan Semanu. Saat itu warga digemparkan oleh temuan sebuah kantong plastik kresek yang mengeluarkan bau menyengat.

Setelah diperiksa, kata Yahya, bungkusan itu berisi bayi laki-laki yang sudah tidak bernyawa. Tak berselang lama, pihaknya berhasil menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti.

“Barang bukti kasus ini ada plastik loreng hitam putih, berbagai potongan pakaian, sandal jepit putih bertali kuning, dan satu kardus,” ujar Yahya saat dikonfirmasi pada Jumat sore (14/11).

Atas perbuatannya, lanjut Yahya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 341 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 3 miliar.

Setelah tiga tahun kemudian, Yahya mengungkapkan kasus serupa kembali terjadi pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025 di Padukuhan Suruh, Kalurahan Karangwuni, Rongkop. Warga menemukan bayi perempuan di dalam tas ransel hitam.

“Bayi yang diperkirakan berusia tiga hari itu berada dalam kondisi lengkap dengan perlengkapan bayi dan dinyatakan sehat oleh petugas medis,” tegasnya.

Setelah melalui proses penyelidikan, pelaku pembuangan bayi adalah orang tua korban. Sementara proses penyidikan berlangsung, bayi perempuan itu telah diserahkan ke Yayasan Al-Marina, Srimpi, Karangmojo, untuk mendapatkan perawatan.

Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak Gunungkidul Heppy Etiwi menegaskan, dalam setiap kasus penelantaran atau pembuangan bayi, penyelamatan dan pemenuhan kebutuhan dasar anak menjadi prioritas utama.

 “Yang terpenting adalah penyelamatan dan perawatan bayi. Karena di Dinas Sosial belum ada balai khusus untuk bayi, kami bekerja sama dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial seperti Al-Marina,” ujarnya.

Heppy menyampaikan, pihaknya tidak hanya memantau perkembangan bayi, tetapi juga melakukan pendampingan kepada pengasuh dan memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.

Ia menegaskan, meskipun kasus pembuangan bayi masih terjadi, pihaknya tidak akan berhenti berupaya memastikan perlindungan anak. "Jangan sampai ada orang tua yang tidak bertanggung jawab atas kelahiran anaknya,” tegasnya. (cin/gas/bas/laz)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#kehamilan #Bayi Baru Lahir #Perlindungan Anak #penyelidikan #rehabilitasi #bayi #Pembuangan bayi #kuhp