MUNGKID - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang. Ketiganya diduga memiliki peran penting dalam aktivitas penambangan yang merusak ekosistem lereng Merapi dengan luas lahan terdampak mencapai 312 hektare.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengutarakan, para tersangka masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasi penambangan tanpa izin itu. Masing-masing berinisial AP, WW, dan DA.
AP merupakan pemilik dua ekskavator sekaligus pemodal yang menerima keuntungan dari hasil penjualan pasir. WW memiliki empat ekskavator dan juga berperan sebagai pemodal serta penerima keuntungan. "Sedangkan DA pemilik lahan depo dan armada angkutan pasir, yang turut menikmati hasil penjualan pasir di depo miliknya," jelas Irhamni dalam pesan singkatnya Selasa (4/11/2025).
Dia menambahkan, AP dan WW dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. Sedangkan DA disangkakan melanggar Pasal 161 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman serupa.
Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri melakukan penyelidikan sejak Rabu (29/10). Lalu, pada Sabtu (1/11) tim gabungan dari Bareskrim Polri, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, dan Balai TNGM melakukan operasi lapangan di alur Sungai Batang, Srumbung, Kabupaten Magelang.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya jaringan penambangan ilegal yang mengelola 36 titik tambang dengan kapasitas produksi mencapai 21 juta meter kubik pasir. Hasil tambang itu didistribusikan ke 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Di lokasi mereka juga menemukan lima unit ekskavator. Seluruhnya telah disita dan lokasi tambang sudah dipasangi garis polisi. Bareskrim memperkirakan perputaran uang dari tambang pasir ilegal di lereng Merapi mencapai Rp 3 triliun dalam dua tahun terakhir.
Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi sebelumnya mengungkapkan, lahan yang rusak akibat aktivitas tambang liar tersebar di dua kecamatan, yakni Dukun dan Srumbung. Kerusakan paling parah ditemukan di Blok Sentong, tempat aktivitas penambangan berlangsung intensif tanpa izin.
"Akibatnya pasokan air bersih warga terganggu karena sedimen dari area tambang masuk ke sumber air mereka. Itu yang banyak dilaporkan warga kepada kami," ujar Wahyudi. (aya/laz)