KULON PROGO - Sebanyak 2.020 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Kulon Progo menunggu penerbitan nomor induk pegawai (NIP).
Saat ini prosesnya masih tahapan pengusulan NIP.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kulon Progo Sudarmanto menjelaskan, pengusulan NIP masih diproses Badan Kepegawaian Negara (BKN).
NIP, menjadi tanda bahwa mereka sudah berganti status dari non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.
Tahapan pengusulan NIP ini bergantung pada BKN. Semakin cepat penerbitan NIP, maka semakin cepat pula PPPK Paruh Waktu diangkat.
"Kami telah berkomunikasi dengan BKN, namun masih menunggu arahan (penerbitan NIP, Red)," ungkap Sudarmanto, Selasa (4/11/2025).
Kendati begitu, pengangkatan ditargetkan selesai akhir tahun.
"Pengangkatan dimungkinkan awal atau pertengahan Desember 2025," imbuhnya.
Menurutnya, selain menunggu NIP, Pemkab perlu menyesuaikan waktu pengangkatan dengan keadaan fiskal daerah.
Dengan mekanisme pengangkatan akhir tahun, penyesuaian anggaran dapat dilakukan.
Lantaran, penggajian PPPK Paruh Waktu dapat dimulai pada tahun anggaran 2026.
Tahun anggaran 2026 masih fleksibel dalam pengolahan untuk belanja pegawai.
"Prinsipnya kan tidak boleh mengurangi penghasilan sebelumnya, maka perlu penyesuaian anggaran," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Tenaga Honorer Non Database BKN (R4) DPW DIY Gandi Fibri Atmoko menjelaskan terkait tahapan PPPK Paruh Waktu.
Sebagian besar non ASN di lingkup Pemkab Kulon Progo telah mendaftar sebagai PPPK Paruh Waktu dan dalam masa pengurusan NIP.
"Belum tahu pastinya, waktu pengangkatan PPPK Paruh Waktu kapan," ujarnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva