Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tega! Dua Sejoli di Karawang Lakban Mulut Bayi hingga Tewas karena Malu Hamil di Luar Nikah

Magang Radar Jogja • Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:32 WIB
Pelaku pembuangan bayi di Karawang.
Pelaku pembuangan bayi di Karawang.

RADAR JOGJA - Warga Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, digemparkan oleh penemuan jasad bayi laki-laki di dalam ransel yang tergeletak di pinggir jalan area persawahan, Sabtu (25/10/2025).

Ransel itu awalnya ditemukan warga karena melihat benda mencurigakan di dekat sawah.

Saat dibuka di halaman masjid, isinya membuat warga terpukul, jasad bayi dengan tubuh membiru dan mulut tertutup lakban.

Polisi segera datang ke lokasi dan membawa jasad bayi tersebut ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi.

Dari hasil awal, korban diduga bayi yang baru dilahirkan dan menjadi korban pembuangan.

Polres Karawang kemudian membentuk tim khusus guna mengungkap identitas pelaku serta motif di balik peristiwa keji itu.

Hasil penyelidikan cepat membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah kasus ini ramai di media sosial, polisi berhasil menangkap dua sejoli yang merupakan orang tua sang bayi.

Keduanya diketahui berinisial RDL (21) warga Lemahabang dan MRD (20) warga Tirtamulya.

Berdasarkan pemeriksaan, keduanya melakukan persalinan di rumah secara sembunyi-sembunyi, lalu melakban mulut bayi hingga meninggal dunia.

Proses persalinan dilakukan di rumah salah satu pelaku. Keduanya panik dan merasa malu terhadap keluarga serta tetangga karena kehamilan di luar nikah.

Sesaat setelah bayi lahir, mulutnya langsung ditutup dengan lakban hingga tak bernapas.

Jasad bayi kemudian dibungkus menggunakan kain berwarna hitam dan biru.

Kemudian dimasukkan ke dalam tas berwarna merah serta ransel hitam, lalu dibuang di pinggir jalan area persawahan Kampung Kalen Kupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, sekitar lima kilometer dari lokasi kejadian.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kain panjang dan tas yang digunakan untuk membuang jasad bayi.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Silvia Oktaviani)



Editor : Meitika Candra Lantiva
#hamil di luar nikah #autopsi #penemuan jasad bayi #sejoli #karawang #pelaku