JOGJA - Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 Sri Purnomo (SP) resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Jogja (Lapas Wirogunan), Selasa malam (28/10). Penahanan dilakukan usai suami mantan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo itu diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman selama 10 jam sejak dari pukul 09.00.
SP keluar dari gedung Kejari Sleman sekitar pukul 19.21. Dia nampak mengenakan rompi oranye bernomor punggung 05 dengan kemeja kotak-kotak kecil warna hitam putih sebagai busana utama.
Berbeda dengan tahanan kasus korupsi pada umumnya, SP tampak lebih percaya diri karena tidak memakai masker atau penutup wajah. Ia juga memakai peci hitam dan kacamata bening di wajahnya sebelum digelandang ke dalam mobil yang membawanya ke lapas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bambang Yunianto mengatakan, SP ditahan di Lapas Wirogunan untuk 20 hari ke depan. Penahanan berdasar pada kekhawatiran penyidik tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.
"Tersangka SP diperiksa mulai pukul 09.00 dengan total 35 pertanyaan dan didampingi oleh kuasa hukumnya,” ujar Bambang saat memberi keterangan di Kantor Kejari Sleman.
Sebagaimana diketahui, SP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020. Melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025 dengan pasal sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu juga ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengindikasikan tersangka menyuruh melakukan tindakan korupsi. Lalu juga pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bambang menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mendalami kasus ini. Termasuk memeriksa kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam penyelewengan dana hibah pariwisata itu.
"Yang jelas, Pasal 55 (ayat) 1 ke-1 KUHP itu tersangka pasti tidak mungkin tersangka berdiri sendiri," bebernya.
SP sendiri resmi dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yaitu dari keterangan para saksi, ahli dan surat. Bahwa di tahun 2020 Pemkab Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp. 68,5 miliar.
Hibah diberikan dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020. Berdasar hasil penyidikan yang dilakukan, SP sebagai kepala daerah saat itu memberikan memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata.
Namun tindakan SP saat itu bertentangan dengan Perjanjian Hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor: KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 09 Oktober 2020. Sebab, SP menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata di tanggal 27 November 2020.
Kebijakan SP mengatur alokasi hibah hingga membuat penetapan penerima dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada.
Perbuatan SP mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 10,9 miliar. Itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DIY Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pariwasata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 Nomor : PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 tanggal 12 Juli 2024.
Sementara itu, SP irit bicara ketika berusaha dikonfirmasi wartawan saat digelandang dari kantor Kejari Sleman ke Lapas Wirogunan Jogja. Dia hanya mengungkapkan kata-kata akan menyerahkan kasus yang menyandungnya ini kepada penasihat hukum. (inu/laz)