Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Gunungkidul Tuntaskan Penyesuaian Lahan Baku Sawah untuk Perubahan RTRW, Tunggu Persetujuan Pusat

Yusuf Bastiar • Rabu, 29 Oktober 2025 | 00:06 WIB
Pemkab Gunungkidul diwajibkan menyesuaikan lahan pertanian LBS dan LP2B di rencana RTRW terbaru. 
Pemkab Gunungkidul diwajibkan menyesuaikan lahan pertanian LBS dan LP2B di rencana RTRW terbaru. 

GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan proses perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyesuaian ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas moratorium menteri yang dikeluarkan pada 22 September lalu.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Gunungkidul Fajar Ridwan mengatakan, proses penyesuaian difokuskan pada keseimbangan antara perluasan wilayah industri dan perlindungan lahan pertanian.

Sesuai arahan Kementerian ATR/BPN, lanjut Fajar, pihaknya diwajibkan menyesuaikan data lahan baku sawah (LBS) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

“Kami memang fokuskan pada perluasan wilayah industri, tapi tetap memperhatikan keberlanjutan lahan pertanian,” ujar Fajar saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, (28/10/2025).

Fajar menjelaskan, berdasarkan data terbaru, luas lahan baku sawah (LBS) di Gunungkidul mencapai sekitar 25.000 hektare, sedangkan luas LP2B yang telah disesuaikan sebesar 19.000 hektare.

Penyesuaian ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan minimal 87 persen dari total LBS sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Kini, Pemkab Gunungkidul tengah menunggu tanggapan dari pusat.

Setelah ada persetujuan, kata Fajar, dokumen RTRW akan dilanjutkan ke tahap penetapan oleh Gubernur DIY.

“Kami sudah melakukan penyusunan dan penyesuaian data, kami garap selama dua pekan kemarin,” jelasnya.

Menurut Fajar, penyusunan RTRW ini sempat tertunda akibat adanya moratorium dari pemerintah pusat.

Namun, ia optimistis seluruh tahapan dapat rampung pada akhir tahun 2025.

Ia menilai RTRW menjadi dokumen penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang serta arah pembangunan daerah.

“Selain menentukan zona permukiman dan industri, RTRW juga berperan dalam menjaga agar lahan pertanian tidak beralih fungsi secara tidak terkendali,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta, menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah telah bekerja sama menyelesaikan penyesuaian sesuai ketentuan moratorium.

Ia berharap, setelah persetujuan diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN, proses penetapan RTRW oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dapat segera dilakukan sehingga arah pembangunan wilayah Gunungkidul dapat berjalan lebih terencana dan berkelanjutan.

“Beberapa dinas telah bekerja bersama selama dua pekan untuk menyelesaikan dokumen penyesuaian moratorium. Pemerintah kabupaten berkomitmen penuh untuk mendukung percepatan perubahan RTRW ini,” terang Sri. (bas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Dispertaru Gunungkidul #Perubahan RTRW #Pemkab Gunungkidul #lahan baku sawah #gubernur diy #BPN