KEBUMEN - Seorang buruh harian lepas berinisial S, 49, harus berurusan dengan polisi setelah tega mencabuli anak tirinya. Perbuatan keji ini dilakukan pelaku selama bertahun-tahun di rumahnya yang berada di Kecamatan Kutowinangun.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah Polres Kebumen menerima pengaduan dari ibu korban. Ia tak terima anak kandungnya mendapat perlakuan tak senonoh dari suaminya. Berdasar pengaduan itu, penyidik polres langsung melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Termasuk melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban di RSUD Dr Soedirman (RSDS) Kebumen.
Baca Juga: Diburu, Guru Ngaji Cabul di Magelang Jadi DPO Polisi
Pada saat diperiksa pelaku mengaku telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya. Aksi bejat ini diketahui telah berlangsung sejak korban masih duduk di kelas lima sekolah dasar (SD). Sedangkan korban saat ini telah menginjak usia 16 tahun. "Ibu korban begitu mengetahui langsung ke polres," jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Kebumen Ipda Deni Yasin Abdilah Jumat (10/10/2025).
Kepada penyidik, pelaku mengaku melampiaskan hawa nafsunya kepada korban lantaran sering ditolak istrinya saat ingin berhubungan intim. Diketahui, pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya disertai dengan ancaman.
Korban yang merasa ketakutan sehingga terpaksa menuruti nafsu bejat pelaku yang nota bene ayah tirinya. "Tiga tahun terakhir hubungan renggang. Suami-istri sering pisah ranjang, pelampiasan ke anak," ungkapnya.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Kebumen. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) jo ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.
Deni mengatakan, aksi pencabulan itu menimbulkan trauma tersendiri bagi korban. Dia pun mengimbau masyarakat agar tak takut melapor jika mendapati kasus serupa di Kebumen. "Saya selalu sampaikan harus berani berbicara. Ayo speaking. Jangan takut melapor," tegasnya. (fid/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita