Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hadir Jadi Saksi Sidang di PN Sleman, Ibu Almarhum Argo Sebut Masih Shock Berhadapan Langsung dengan Terdakwa Christiano

Delima Purnamasari • Rabu, 24 September 2025 | 04:10 WIB

 

BERTEMU: Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan berlutut minta maaf ke ibunda almarhum Argo di PN Sleman, Selasa (23/9/2025).
BERTEMU: Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan berlutut minta maaf ke ibunda almarhum Argo di PN Sleman, Selasa (23/9/2025).

 

SLEMAN - Proses persidangan kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan kembali dilanjutkan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (23/9/2025). Terdakwa menjalani proses hukum usai terlibat tabrakan yang menyebabkan kematian Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM.

 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih, sementara Siwi Rumbar Wigati dan Suryodiyono selaku hakim anggota. Bertindak selaku jaksa penuntut umum (JPU) adalah Rahajeng Dinar Hanggarjani.

 

 

Dalam sidang kali ini, terdakwa hadir langsung di PN Sleman. Usai pada empat sidang sebelumnya, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) ini hanya dihadirkan secara daring melalui platform Zoom.

 

Agenda perkara nomor 389/Pid.Sus/2025/PN Smn kali ini adalah pemeriksaan empat orang saksi. Terdiri atas Meiliana (ibu korban), Abdul Gani (pemilik toko dekat tempat kejadian perkara), pemilik mobil CRV yang ikut terdampak kecelakaan atas nama Tevin, serta Lelika (kasir Habit Biliar).

 

Sidang diawali dengan majelis hakim yang meminta terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Terdakwa pun bersimpuh meminta maaf kepada Meiliana yang lalu menyebut telah memberi maaf.

Selanjutnya dilakukan proses tanya jawab terhadap saksi, baik oleh JPU, majelis hakim, maupun penasihat hukum terdakwa. Usai memberikan kesaksian, ibu korban hampir hilang kesadaran dalam posisi duduk.

 

Selanjutnya hakim meminta seluruh pertanyaan pada ibu korban diselesaikan lebih dahulu. Lalu dipersilakan meninggalkan ruang sidang dengan alasan kesehatan. Saat keluar ruang sidang, ibu korban kembali hampir hilang kesadaran sehingga harus dipapah.

Ditemui usai persidangan, Meiliana menyebut masih grogi dan deg-degan. Dia menyebut tidak pernah membayangkan duduk sebagai saksi. Apalagi psikis dan kejiwaannya belum pulih.

 

"Saya masih pendampingan psikolog, jadi apalagi berhadapan langsung dengan pelaku. Kejiwaan saya shock," katanya.

 

Disinggung soal terdakwa yang berlutut meminta maaf, dia menyebut sebagai manusia sudah memaafkan. Seluruh proses persidangan juga dia serahkan kepada pihak-pihak ahli hukum.

 

Sementara itu, Koordinator Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Achiel Suyanto menjelaskan, semua saksi yang dihadirkan sama sekali tidak pernah melihat langsung kejadiannya. Hanya melihat sebelum atau sesudah kejadian. "Ketika terjadi crash itu tidak ada yang melihat sama sekali dari empat orang saksi," katanya.

 

Di sisi lain, korban juga tidak dilakukan otopsi. Sehingga dia nilai penyebab kematiannya tidak diketahui secara pasti. (del/laz)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Kecelakaan #UGM #Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan #sidang #fakultas hukum (fh) #Fakultas Ekonomika dan Bisnis #PN sleman