Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polresta Jogja Ungkap Sindikat Produsen SIM Palsu, Delapan Orang Ditangkap, Setahun Beroperasi Raup Ratusan Juta Rupiah

Adib Lazwar Irkhami • Selasa, 23 September 2025 | 03:23 WIB

 

 

MINIMAL 10 SIM PER HARI: Delapan pelaku pembuatan SIM palsu saat dihadapkan kepada awak media di Polresta Jogja, Senin (22/9/2025). Satu orang dinyatakan masuk DPO alias buron.
MINIMAL 10 SIM PER HARI: Delapan pelaku pembuatan SIM palsu saat dihadapkan kepada awak media di Polresta Jogja, Senin (22/9/2025). Satu orang dinyatakan masuk DPO alias buron.
 

 

JOGJA - Polresta Jogja mengungkap sindikat produsen Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Para pelaku diketahui mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah selama satu tahun beroperasi.

 

Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian Lubis mengatakan, ada delapan pelaku yang ditangkap dalam kasus ini. Meliputi KT, 39, warga Kota Jogja dan AB, 36, warga Jawa Tengah yang berperan sebagai pemodal. Kemudian FJL, 25, warga Temanggung; IA, 41, warga Jawa Tengah, dan RYP, 41, warga Jawa Tengah yang berperan sebagai admin sekaligus memproduksi SIM palsu.

Lalu DNT, 29, perempuan asal Bantul sebagai admin dan mengiklankan iklan SIM palsu melalui Facebook. Serta RI, 33, dan DHDI, 35 asal Bantul yang berperan sebagai customer service.

 

"Sementara satu orang sebagai editor inisial CY masih DPO alias buron," ungkap Riski kepada wartawan di Mapolresta Jogja, Senin (22/9/2025).

 

Perwira polisi dengan satu bunga melati itu menyatakan, sindikat SIM palsu itu terungkap dari patroli siber. Petugas menemukan iklan jasa pembuatan SIM yang ditawarkan lewat sosial media Facebook. Kemudian petugas menghubungi nomor dalam iklan tersebut.

 

Riski melanjutkan, para pembuat SIM palsu kemudian meminta petugas untuk mengisi formulir serta mengirimkan foto setengah badan dan tanda tangan. Kemudian jika sudah jadi, maka SIM palsu akan dikirim lewat ekspedisi dengan sistem pembayaran COD (cash on delivery).

 

Setelah melalui proses penyelidikan, pada 28 Agustus 2025 lalu petugas berhasil membuntuti salah seorang pelaku yang hendak mengirimkan SIM palsu pada sebuah jasa ekspedisi di wilayah Danurejan, Kota Jogja. "Setelah ditangkap satu orang, kemudian dilakukan pengembangan, sehingga ditangkap tujuh pelaku lainnya,” beber Riski.

 

Dia menyatakan, sindikat pembuatan SIM palsu itu menyasar masyarakat di wilayah timur Indonesia yang membutuhkan SIM. Terkhusus untuk digunakan sebagai salah satu administrasi melamar pekerjaan sebagai sopir tambang dan perkebunan.

 

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui menawarkan harga dari Rp 650 ribu hingga Rp 1,5 juta. Untuk harga terendah pada jenis SIM C, sementara yang termahal ada pada jenis SIM B2 Umum.

 

Menurut Riski, sindikat pembuatan SIM palsu itu sudah beroperasi selama setahun. Dalam sebulan setidaknya para pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp 50 juta. Lantaran dalam sehari mampu memproduksi SIM palsu 10 hingga 15 keping.

 

Dalam penangkapan ini petugas juga turut menyita beberapa barang bukti. Seperti printer yang digunakan untuk mencetak SIM palsu. Lalu beberapa lembar bahan id card, 7 lembar SIM palsu, 4 SIM palsu setengah jadi.

 

Selain itu juga ratusan lembar amplop yang digunakan untuk mengemas SIM palsu dan alat pemotong kertas. "Para pelaku diancam tindak pidana pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,"  ungkap Riski. (inu/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#mapolresta jogja #sim palsu #6 tahun penjara #facebook #patroli siber #cash on delivery #pidana #Polresta Jogja #sim c