KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo resmi mengarahkan ASN untuk balik nama kendaraan bermotor sesuai alamat domisili. Langkah ini dinilai untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono membenarkan kebijakan itu. Melalui surat edaran Nomor 000/1909 tertanggal 27 Agustus 2025, ASN diminta segera melakukan balik nama kendaraan sesuai domisili. "Sebenarnya bukan hanya untuk ASN, tetapi masyarakat ikut serta dalam mensukseskan," ucap Triyono Rabu (10/9/2025).
Oleh karena itu, pamong kalurahan juga diminta melakukan sosialisasi untuk menyukseskan program. Terutama dengan target masyarakat atau wajib pajak. "Balik nama merupakan upaya optimalisasi pajak daerah," ujarnya.
Kebijakan ini, memiliki alasan berarti bagi Pemkab Kulon Progo. Sebab, optimalisasi pajak daerah tengah menjadi sorotan. Kebijakan terbaru membuat balik nama kendaraan bermotor sesuai domisili memegang kunci pendapatan daerah.
Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran, dan Penetapan Pajak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Chris Agung menyebut, kendaraan bermotor yang dimiliki warga Kulon Progo cukup banyak. Akan tetapi, potensi ini tak mampu diserap dengan baik. Karena domisili kendaraan belum dibalik nama.
Kebijakan opsen pajak daerah, secara eksplisit membagi persentase penerimaan pajak yang diterima kabupaten. “Jika kebanyakan kendaraan milik warga Kulon Progo masih terdaftar di daerah lain, maka pajak tak terserap di daerah,” bebernya. (gas/eno)
Editor : Herpri Kartun