Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tanggapi Insiden Ojol Terlindas Rantis Brimob, Serikat Buruh DIY Tegaskan Perlunya Reformasi Prosedur Keamanan dan Manajemen Demonstrasi

Agung Dwi Prakoso • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 03:14 WIB

 

Aksi driver Ojol di Mapolda DIY, Jumat (29/8/2025). Bentuk solidaritas
Aksi driver Ojol di Mapolda DIY, Jumat (29/8/2025). Bentuk solidaritas

JOGJA - Serikat buruh di DIY menuntut reformasi prosedur keamanan dan manajemen demonstrasi pada pihak aparat keamanan. Ini menanggapi insiden meninggalnya driver ojol Affan Kurniawan saat berada di area aksi kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

 

"Menggerakkan rantis dengan kecepatan tinggi ke dalam kerumunan massa hingga menewaskan warga sipil (ojol), jelas melanggar prinsip dan merupakan bentuk kekerasan negara yang tidak proporsional," ujar Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan  Jumat (29/8/2025).

 

Dikatakan, dalam Pasal 28A dan 28G UUD 1945 serta Pasal 6 dan 9 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), ditegaskan setiap orang memiliki hak untuk hidup dan keamanan personal. "Insiden ini mengindikasikan kegagalan aparat memenuhi kewajiban menjaga dan melindungi warga. Bahkan dalam situasi chaos atau konflik," bebernya.

 

Penggunaan kekuatan negara, lanjutnya, dalam hal ini Polri atau Brimob harus memenuhi prinsi necessty dan proportionality atau sebanding dan tidak berlebihan. Sikap permintaan maaf Kapolri, penahanan anggota yang terlibat serta keterlibatan Propam dan Kompolnas dalam penyelidikan, dinilai perlu sebagai langkah awal.

 

"Akuntabilitas sistemik harus lebih dari sekadar tindakan reaktif. Perlu investigasi independen, pemrosesan hukum yang jelas, dan pemberian kompensasi kepada keluarga korban," tandasnya.

 

Iia juga menuntut adanya reformasi sektor keamanan. Langkah yang bisa dilakukan mulai pelatihan ulang angkatan keamanan pada prinsip HAM, merancang ulang standard operasional prosedur (SOP) dalam situasi massa, untuk mencegah kejadian serupa serta mengaktifkan peran pengawas independen.

 

"Misalnya Komnas HAM untuk memastikan transparansi dan keadilan," ucapnya. Insiden itu menambah dimensi kesensitifan kemanusiaan. Lapisan masyarakat marginal dalam hal ini ojol, kerap berhadapan dengan situasi risiko tinggi tanpa perlindungan yang memadai.

 

"Ini pelanggaran serius terhadap HAM, terutama hak atas hidup dan keamanan. Negara, melalui aparatnya, wajib memberikan perlindungan, bukan ancaman," jelas Irsad.

 

Menurutnya, pemulihan kepercayaan publik dan penegakan HAM membutuhkan tindakan konkret dalam bentuk hukum. Belum ada budaya keamanan yang memihak kepada warga dan pengawasan sipil yang kuat. (oso/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#serikat buruh #driver ojol #MPBI #ojol #demonstrasi #HAM #Komnas HAM