Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkot Jogja Siapkan Bantuan Biaya Perguruan Tinggi, Salah Satu Syaratnya IPK Minimal 2,5

Adib Lazwar Irkhami • Kamis, 21 Agustus 2025 | 00:50 WIB

 

Ilustrasi bantuan sosial.
Ilustrasi bantuan sosial.

JOGJA - Pemkot Jogja menyiapkan bantuan biaya perguruan tinggi lewat Jaminan Pendidikan Daerah (JPD). Program ini menyasar mahasiswa yang terdaftar dalam Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS).


Kepala UPT JPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja Menik Ria Agustiningsih mengatakan, pendaftaran program itu dibuka 15 Agustus-20 September 2025. Tahap awal dilakukan dengan pengumpulan berkas persyaratan.


Menik menjelaskan, persyaratannya meliputi fotokopi KK, bukti cetak terdaftar dalam KSJPS, dan surat keterangan aktif kuliah. Lalu, transkrip nilai dengan IPK minimal 2,5 untuk mahasiswa semester 2-7. Serta rekening aktif bank BPD DIJ.


Setelah tahap penyerahan berkas dilakukan pendaftar, maka berkas akan diverifikasi oleh UPT JPD. Kemudian jika sudah dinyatakan memenuhi syarat maka dana bantuan akan ditransfer ke  rekening penerima.


“Berkas persyaratan dikumpulkan ke UPT JPD Kota Jogja,” ujar Menik saat dikonfirmasi lewat pesan singkat Rabu (20/8/2025).


Menik membeberkan, pemkot menyiapkan anggaran Rp 400 juta untuk program JPD perguruan tinggi itu. Nilai bantuan untuk masing-masing penerima Rp 1 juta per tahun bagi mahasiswa semester satu. Kemudian mahasiswa semester 2 hingga 7 senilai Rp 2 juta per tahun.


Menurutnya, JPD perguruan tinggi bertujuan untuk membantu biaya pendidikan mahasiswa yang terdaftar KSJPS. Sekaligus diharapkan dapat menjadi motivasi bagi peserta didik dari keluarga prasejahtera untuk menempuh pendidikan tinggi.


"Pengajuan diajukan setiap tahun ajaran. Jadi mahasiswa baru pun dapat mengusulkan dengan melengkapi surat keterangan mahasiswa aktif tanpa menyertakan transkrip nilai," beber Menik.


Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Dinsosnakertrans) Kota Jogja Supriyanto mengungkapkan, tahun ini ada 28.792 jiwa yang terdaftar KSJPS. Untuk mengecek kepesertaannya, bisa dilakukan melalui Jogja Smart Service (JSS).


"Masyarakat bisa mengecek dengan memasukan nomor Kartu Keluarga dalam aplikasi Cek KSJPS," jelasnya. (inu/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Mahasiswa #Kota Jogja #perguruan tinggi #Jogja Smart Service #Jaminan Pendidikan Daerah #KSJPS #Pemkot Jogja #keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial #Disdikpora #Dinsosnakertrans #Anggaran #JPD #JSS