Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Royalti Musik Mengusik Pelaku UMKM di Jogja, Perlu Win Win Solution dalam Penerapannya

Agung Dwi Prakoso • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 01:58 WIB

 

 

EKSIS: Cia tak menjadikan musik sebagai tujuan utama sepenuhnya. Ia hanya ingin membuat sesuatu yang baru.(ISTIMEWA)
EKSIS: Cia tak menjadikan musik sebagai tujuan utama sepenuhnya. Ia hanya ingin membuat sesuatu yang baru.(ISTIMEWA)

JOGJA - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kafe merasa terbebani dengan rencana kebijakan terkait adanya royalti penggunaan musik. Win win solution pun diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan itu.


"Di satu sisi ini kebutuhan perlindungan hak kekayaan intelektual, tapi juga harus memperhatikan pelaku UMKM yang sedang bertahan dalam kondisi ekonomi yang menantang," ujar Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto saat dikonfirmasi Jumat (8/8/2025).


Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terdapat aturan hukum yang jelas mewajibkan pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta apabila karya mereka digunakan untuk kepentingan komersial. Para pemilik kafe, dikategorikan termasuk dalam aktivitas komersial.


"Kita harus menghormati hak para musisi sebagai pencipta karya, karena royalti adalah bentuk apresiasi atas karya mereka. Di sisi lain kita juga harus memahami kondisi pelaku usaha kecil, jangan sampai justru terbebani secara berlebihan,” bebernya.


Ia menegaskan kebijakan itu tidak bertujuan untuk memberatkan salah satu pihak. Namun justru aturan tersebut dibuat untuk memberikan penghargaan terhadap karya intelektual. Salah satunya musisi yang berhak mendapatkan keuntungan dari hasil kerja kreatifnya. "Pembayaran royalti adalah bagian dari hak itu, bukan pungutan negara. Royalti tidak masuk ke kas negara," terangnya.


Ia akan melakukan pendekatan persuasif dan edukatif bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), pelaku usaha, serta instansi pemerintah daerah. Tujuannya untuk menyosialisasikan aturan dan menjembatani berbagai kepentingan agar tidak terjadi konflik di lapangan. "Mendorong mekanisme tarif yang proporsional dan transparan, terutama bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil," ucapnya.


Penerapan aturan ini, lanjutnya, tidak boleh dilakukan semena-mena. Informasi harus jelas dan berkeadilan. Salah satu progran sosialisasi aturan itu melalui membuka booth layanan publik yang menyediakan berbagai informasi dan layanan terkait Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam perhelatan Jogja Fashion Week (JFW) 2025.


Acara tersebut banyak dihadiri oleh pelaku industri kreatif dari berbagai daerah. "Masyarakat umum bisa mengakses langsung layanan pendaftaran merek, hak cipta, desain industri, serta berbagai layanan hukum lainnya," jelasnya.

 Baca Juga: Rafinha Cadangan, Hanya Saku dan Ghulam Pemain PSIM Musim Lalu Yang Jadi Starter saat Lawan Persebaya


Menurutnya, isu royalti bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk mengedukasi bahwa royalti adalah bentuk penghargaan terhadap kerja kreatif musisi dan pencipta karya.


Salah satu pemilik kafe di Kabupaten Sleman Steven mengaku belum mengetahui secara terkait detail aturan royalti musik. Sampai saat ini sebagai pemilik kafe, dirinya belum mendapatkan sosiasiasi mengenai aturan itu.


"Lagu-lagu yang membayar royalti itu semua atau gimana? Kan masih ambigu. Apakah lagu-lagu yang terdaftar hak cipta atau semua," ujarnya.

Baca Juga: Daun Sirih Cina: Tanaman Herbal dengan Beragam Manfaat Kesehatan, Lawan Ampuh Bagi Asam Urat
Ia mengkritisi adanya aturan itu, terlebih belum adanya sosialisasi yang melibatkan para pemilik kafe. Padahal mereka butuh informasi yang komplet mengenai penerapan aturan itu.
"Harusnya kalau memang benar-benar aturan itu diterapkan, sosialisasi dengan datang ke tempat-tempat resto, kafe gitu," ungkapnya.


Ia berharap, ketika aturan telah masif diberlakukan, setidaknya dalam teknis penindakan pelanggaran harus melalui peringatan terlebih dahulu. Terlebih selama ini tidak ada petugas atau pihak terkait yang melakukan patroli khusus untuk penindakan pelanggaran royalti.


Menurutnya, larangan memutar musik juga tidak mempengaruhi omzet secara signifikan di kafenya. "Nggak muter musik juga nggak papa. Kalau memutar musik, ya muter musik band teman-teman sendiri," jelasnya. (oso/laz)

Editor : Herpri Kartun
#lmk #hak cipta #Musik #royalti #UMKM #JFW 2025 #Ekonomi