JOGJA - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY juga menanggapi fenomena maraknya kabar pemasangan bendera bajak laut seperti yang ada dalam serial anime one piece di berbagai daerah. Pemprov DIY belum mengeluarkan instruksi pelarangan secara khusus pemasangan bendera itu.
"Kalau tanggapan sudah banyak ya, dari wamen (wakil menteri), DPR dan sebagainya," ujar Kepala Kesbangpol DIY Lilik Andi Aryanto saat dihubungi melalui saluran telepon, Selasa (5/8/2025).
Ia juga menyampaikan fenomena maraknya pemasangan bendera bajak laut di bulan kemerdekaan kebanyakan terjadi di luar DIY . Selain itu isu tersebut juga hangat dibicarakan baik di media sosial maupun laman berita.
"Kami melihat ini kan momennya menjelang 17-an dan sepanjang jalan pun saya belum melihat (bendera one piece),” tuturnya.
Ia kembali menyebut fenomena itu masih jarang ditemui di DIY . Berdasarkan pantauan yang dilakukan, fenomena itu belum menunjukkan jumlah yang signifikan. Namun pihaknya juga telah melakukan koordiansin dengan pihak terkait, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Kami belum mengambil langkah koordinatif, karena memang belum ada kejadian yang menonjol,” terangnya.
Fenomena itu, menurutnya, perlu melihat aturan atau regulasi terkait pengubaran bendera Merah Putih dan bendera selain Merah Putih. Pengibaran bendera Merah Putih diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 1 ayat (1) menyebutkan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Selanjutnya, Pasal 7 ayat (3) juga menyatakan, Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Selanjutnya, Pasal 17 ayat (1) mengatur tentang pemasangan bendera di luar bendera merah putih. Dalam pasal disebutkan bahwa bila bendera Merah Putih dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, maka ukuran bendera harus seimbang dan ukuran tiang bendera negara pun sama.
Kemudian Pasal 21 mengatur tentang pengibaran bendera Merah Putih bersama dengan bendera organisasi atau simbol bukan negara. Ketentuan pemasangan bendera organisasi atau panji yang dipasang bersama dengan bendera negara maka bendera atau panji organisasi, bendera negara dipasang di sebelah kanan. Aturan yang jelas dalam pasal tersebut disebutkan bahwa bendera negara harus dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
"Dalam undang-undang dituliskan bahwa bendera Merah Putih lebih tinggi dan tidak boleh ada bendera yang menggantikan bendera Merah Putih," terangnya.
Atas dasar itu, ia menegaskan mengibarkan bendera one piece untuk menggantikan bendera Merah Putih tidak diperbolehkan. Namun ia juga belum berani menyatakan dengan tegas bahwa bendera one piece apakah dilarang dikibarkan atau tidak di DIY .
"Di tingkat pimpinan pusat juga masih menjadi perdebatan karena ada yang boleh ada yang tidak," jelasnya.
Pihaknya hanya menyarankan agar bendera Merah Putih tetap digaungkan okeh masyarakat, terlebih di bulan kemerdekaan. Kesbangpol DIY akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kabupaten/kota dan aparat penegak hukum. Sejauh ini memang belum ada koordinasi secara khusus. "Kami akan segera koordinasikan," ucapnya. (oso/laz)