RADAR JOGJA - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, Samsat se-DIY memberlakukan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia dan 13 tahun Undang-undang Keistimewaan DIY.
Tak hanya denda pajak kendaraan, kebijakan ini juga mencakup pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Ketentuan ini resmi tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025, dan diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pajak kendaraan.
Samsat juga mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya melakukan registrasi ulang kendaraan bermotor.
Hal ini berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 84 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Kendaraan yang tidak diregistrasi ulang dalam waktu minimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, dapat dihapus dari data registrasi nasional.
Dengan adanya program pembebasan denda ini, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan langka ini.
Hal ini juga untuk menghindari penghapusan data kendaraan secara permanen.
(Jihan Pertiwi)