JOGJA - Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menyoroti masih banyaknya permohonan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Sehingga, orang nomor satu di Kota Jogja itu pun mendorong agar permasalahan tersebut segera dituntaskan.
Hasto mengatakan, dari hasil pemetaannya ada sekitar 1.500 permohonan PBG di tahun 2024 yang belum terselesaikan.
Oleh karena itu, dia berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di 100 hari kerjanya.
Apabila tidak mampu, maksimal bisa selesai pada tahun ini agar tahun 2026 pelayanan permohonan dapat dilakukan secara real time.
Dia menilai, banyaknya layanan perizinan yang belum selesai di Kota Jogja karena komunikasinya yang kurang bagus.
Misal, karena ada persyaratan yang belum lengkap.
Namun tidak segera disampaikan oleh instansi terkait maupun ditanyakan oleh pemohon.
Oleh karena itu, Hasto meminta agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja bisa lebih proaktif.
Yakni dengan memberitahu dan membina pemohon perizinan yang berkali-kali gagal melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Kalau memang tidak bisa (diproses izin PBG), ya divonis tidak bisa jadi, selesai."
"Kalau saat ini kan menggantung,” ujar Hasto, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga: Golkar Tegaskan Siap Dukung Ridwan Kamil dalam Proses Hukum Kasus Bank BJB
Meskipun mendapatkan evaluasi, Hasto menilai layanan di MPP Kota Jogja sudah cukup bagus dan banyak inovasi.
Dia pun berharap agar layanan tersebut bisa meningkatkan respons waktu dan proaktif dalam pelayanan.
Dia juga meminta, agar MPP mewujudkan pelayanan yang bersih dan jelas.
Dalam arti, tidak ada penyimpangan dan retribusi pembayaran juga harus sesuai aturan yang berlaku.
Tidak terkecuali pula memaksimalkan pelayanan dengan etika ramah senyum, dengan logika dan empati.
“Karena banyak izin itu untuk usaha."
"Jangan menunda tumpukan ‘utang’ kita kepada masyarakat,” tegas Hasto.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja Umi Akhsanti membeberkan, 1.500 permohonan izin PBG yang belum selesai berdasarkan data di SIMBG.
Sehingga pihaknya pun akan mencermati permohonan PBG yang belum selesai.
Umi menyebut, ada beberapa alasan permohonan PBG tidak bisa diteruskan.
Di antaranya karena permohonan ganda.
Kemudian permohonan awal ada kekurangan namun saat melengkapi masyarakat mendaftar dengan permohonan baru.
“Akan kami cermati lagi permohonan yang tidak bisa diteruskan karena beberapa alasan,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Jogja Budi Santosa menyampaikan, banyaknya perizinan yang “mandeg” karena pemohon tidak memenuhi syarat.
Termasuk dalam hal permohonan perizinan PBG.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya sudah membuka layanan terpadu Klinik Perizinan dan Investasi yang bisa diakses secara online melalui aplikasi Jogja Smart Service maupun secara offline di Mal Pelayanan Publik.
Program tersebut diketahui merupakan salah satu quick wins DPMPTSP Kota Jogja.
“Harapannya dengan Klinik Perizinan dan Investasi masyarakat bisa menjadi tahu dan ketika masuk di aplikasi (perizinan) syarat-syaratnya bisa dipenuhi,” jelas Budi. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin