RADAR JOGJA - Anggota Polres Buton Utara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah diduga memperkosa ibu mertuanya inisial AS, pada 16 Januari 2025 di Desa Kadacua, Kecamatan Kulisusu, Buton Utara, Sulawesi Tenggara.
Pelaku yakni, Aipda AD.
Meski telah dipecat melalui sidang kode etik, AD mengajukan banding ke Polda Sulawesi Tenggara.
Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi, menegaskan bahwa seluruh proses administratif telah dijalankan sesuai prosedur.
"Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH. Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara," ujarnya dalam konferensi pers.
Menurut laporan, kejadian bermula saat AS sedang memasak di dapur. AD memanggilnya ke kamar dengan alasan ingin berbicara.
Ketika AS menolak, AD diduga memeluknya dari belakang dan membawanya ke kamar, di mana tindakan kekerasan seksual terjadi.
Setelah kejadian, suami korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Buton Utara, memicu penyelidikan internal dan sidang etik.
AD dikabarkan mengklaim bahwa ia memiliki "beking" dari pihak tertentu di level atas yang akan membebaskannya dari hukuman.
Menanggapi hal ini, Totok Budi menegaskan bahwa institusinya akan memantau proses banding untuk memastikan tidak ada intervensi.
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi. Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin," tegasnya.
Kasus ini menyoroti isu yang lebih luas tentang akuntabilitas dalam institusi kepolisian dan pentingnya perlindungan terhadap individu yang rentan dari penyalahgunaan kekuasaan.
Proses hukum yang sedang berjalan akan menjadi ujian bagi komitmen Polres Buton Utara dalam menegakkan keadilan. (Affan Yunas Hakim)
Editor : Meitika Candra Lantiva