RADAR JOGJA - Juwita (23), seorang jurnalis media daring lokal di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ditemukan tewas pada Sabtu, 22 Maret 2025, di tepi jalan Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Awalnya, kematian Juwita diduga akibat kecelakaan tunggal.
Namun penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ia menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Kelasi Satu J (23), anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang bertugas di Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan.
Kronologi Kejadian
Pada hari kejadian, Juwita ditemukan tergeletak di samping sepeda motornya sekitar pukul 15.00 WITA.
Warga yang pertama kali menemukan jasadnya tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas, namun menemukan luka lebam di leher korban.
Selain itu, ponsel milik Juwita dilaporkan hilang, menambah kecurigaan bahwa kematiannya bukan disebabkan oleh kecelakaan.
Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, mengonfirmasi keterlibatan Kelasi Satu J dalam kasus ini.
Pelaku, yang baru sebulan bertugas di Lanal Balikpapan setelah sebelumnya berdinas di Lanal Banjarmasin, telah diamankan oleh Polisi Militer Lanal Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tanggapan dan Proses Hukum
Mayor Laut Ronald Ganap menegaskan bahwa proses hukum terhadap Kelasi Satu J akan dilakukan secara transparan dan tanpa penutupan informasi.
Ia juga menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer.
Apresiasi dari PWI Kalimantan Selatan
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan mengapresiasi langkah cepat aparat dalam mengungkap kasus ini.
Ketua PWI Kalsel, Zainal Helmie, menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam penegakan hukum untuk menjaga kepercayaan publik. (Adinda Fatimatuzzahra)
Editor : Meitika Candra Lantiva