RADAR JOGJA - Dalam beberapa waktu terakhir, beredar informasi mengenai pencairan bantuan sosial (bansos), termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak ada program Tunjangan Hari Raya (THR) bagi penerima bansos, baik PKH maupun BPNT.
Informasi yang beredar di media sosial mengenai "THR bansos" sebenarnya merujuk pada beberapa hal berikut:
1. Bansos Susulan
Pencairan bansos susulan diberikan bagi penerima yang baru terverifikasi sebagai penerima PKH atau BPNT.
Misalnya, seseorang yang sebelumnya hanya menerima PKH, kemudian terverifikasi sebagai penerima BPNT, maka akan menerima pencairan BPNT susulan.
2. Pencairan Termin Susulan
Ini merupakan pencairan bagi penerima yang belum menerima bansos pada termin sebelumnya.
Pencairan ini bertujuan untuk memenuhi kuota penerima PKH dan BPNT yang telah ditetapkan.
Pembaruan Data dan Pengecekan Status Bansos
Beberapa penerima bansos melaporkan bahwa status penerima manfaat di aplikasi Cek Bansos belum diperbarui, meskipun mereka telah menerima pencairan.
Hal ini disebabkan oleh keterlambatan pembaruan data di sistem.
Oleh karena itu, penerima bansos disarankan untuk secara berkala memeriksa saldo di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), baik melalui aplikasi perbankan (misalnya, Brimo) atau ATM.
Mekanisme Pencairan Bansos
Pencairan bansos melalui KKS dapat dilakukan di agen atau ATM.
Jika KKS rusak atau hilang, penerima bansos tetap bisa mencairkan dana melalui buku tabungan di bank setempat, sambil menunggu penerbitan KKS baru.
Cara Mengatasi Kendala Pencairan
Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, penerima bansos disarankan untuk:
• Secara rutin memeriksa status pencairan dan memperbarui informasi di aplikasi Cek Bansos.
• Menghubungi pendamping sosial atau petugas SIKS-NG di desa/kelurahan setempat jika mengalami kendala.
• Mengunduh aplikasi perbankan yang sesuai dengan kartu KKS untuk mempermudah pengecekan saldo bansos PKH dan BPNT.
Dengan memahami informasi yang benar mengenai pencairan bansos, diharapkan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berita hoaks terkait "THR bansos" dan tetap mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan. (Samil Ngirfan Al Makki)