BANTUL - Kelompok Penambang Progo (KPP) merasa semakin terpojok.
Mereka merasa dikambinghitamkan imbas jebolnya Dam Srandakan, Bantul, Minggu 26 Januari 2025.
Jebolnya Dam Srandakan menjadi sorotan hingga pemerintah pusat.
Lantaran, di lokasi sekitaran dam menjadi area penambangan pasir.
Bahkan beberapa di antaranya, tak berizin alias ilegal.
Atas kejadian tersebut, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo telah memerintahkan pelarangan penambangan pasir menggunakan mesin sedot di Sungai Progo, Bantul.
Larangan ini disampaikan melalui kepala daerah setempat dalam hal ini Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, sebagai tanggap darurat atas jebolnya Dam Srandakan di Sungai Progo.
Akibat larangan itu, Paguyuban KKP menjerit. Sebab berdampak langsung kepada pekerjaan mereka, sebagai penambang rakyat.
Ketua KPP Yunianto mengatakan, imbas wacana Menteri Pekerjaan Umum dan Bupati Bantul itu, anggotanya banyak yang berhenti menambang.
"Statement dari Menteri PU dan Pak Halim tentang pelarangan sedot, dampaknya dirasakan anggota KPP karena langsung berhenti operasi," katanya, Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, sekarang ini yang menjerit tidak hanya kalangan penambang rakyat.
Melainkan juga para pedagang di sekitar tambang pasir sedotan pun lesu penjualannya.
"Ekonomi tidak tumbuh sehingga memiliki efek domino. Ada 98 kelompok KPP yang memiliki keluarga," sambungnya.
Lanjut dia, jumlah tersebut belum termasuk kalangan sopir truk yang membawa pasir.
Saat disinggung soal izin, dia mengaku, izin penambangan rakyat (IPR) yang menjadi legalitas anggota KPP semakin sulit didapatkan.
IPR yang tidak memperbolehkan menggunakan alat rekomtex pompa mekanik dinilai tak optimal.
Sebab, kondisi tersebut mengharuskan penambangan pasir dilakukan secara manual.
"Kami sudah disodorin pernyataan tidak boleh pompa mekanik harus hanya menggunakan senggrong, pacul dan linggis. Ini tidak manusiawi," lontar Yunianto.
Disebutkan, anggota KPP yang memiliki IPR resmi ada 32. Izin tersebut dikeluarkan pada 2019 dan 2020 lalu.
"Namun, yang 2019 itu sudah habis Februari 2025. Lalu tidak diurus perpanjangannya. Alasan tidak diperpanjang karena hilangnya rasa manusiawi imbas penghapusan penggunaan alat penyedot pasir dalam IPR yang baru," bebernya.
Dia pun meluapkan kekesalannya.
"Saya pernah nambang manual itu bikin pinggang pada sakit tidak kuat," tuturnya.
Hal senada disampaikan Pengurus KPP Lendah Amin Kustomo.
Amin menegaskan, kemudahan dalam mengurus IPR menurutnya menjadi tolak ukur dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
"Kemudahan dalam mengurus IPR,artinya memperkuat ekonomi kerakyatan di masyarakat sepanjang Kali Progo," beber dia.
Dia pun menyoroti penambang rakyat yang menjadi kambing hitam imbas jebolnya Dam Srandakan.
Menurutnya, pemerintah harus objektif dalam memandang kasus jebolnya dam tersebut.
"Seharusnya ada tim independen untuk meneliti konstruksi Dam Srandakan. Besi dan jenis material lain yang digunakan dalam konstruksi sudah sesuai dengan spek atau, jangan hanya mengkambinghitamkan penambang rakyat," tegasnya. (rul)
Editor : Meitika Candra Lantiva