Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

16 Penambangan Ilegal Ada di Sepanjang Sungai Progo, Delapan Titik di Bantul dan Delapan Titik di Kulon Progo

Agung Dwi Prakoso • Senin, 10 Februari 2025 | 14:30 WIB

MERUSAK LINGKUNGAN: Salah satu aktivitas penambangan pasir di Kali Progo (30/1/2025). Dinas PUPESDM DIY menyebut ada 16 penambang ilegal di sepanjang Kali Progo.
MERUSAK LINGKUNGAN: Salah satu aktivitas penambangan pasir di Kali Progo (30/1/2025). Dinas PUPESDM DIY menyebut ada 16 penambang ilegal di sepanjang Kali Progo.


JOGJA
- Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY mencatat ada 16 aktivitas tambang ilegal di sepanjang Sungai Progo. Pertambangan tanpa izin (peti) itu tersebar di dua kabupaten, Kulon Progo dan Bantul.

 "Dari 16 data Peti di sepanjang Sungai Progo, wilayah Bantul ada 8 titik dan wilayah Kulon Progo 8 titik," ungkap Kepala Bidang Energi Sumber Daya Mineral Dinas PUP-ESDM DIY Yustina Ika Kurniawati saat dikonfirmasi Minggu (9/2/2025).

Sesuai kewenangannya, Dinas PUP-ESDM DIY telah memberikan surat imbauan kepada para penambang ilegal itu. Di dalam surat imbauan itu sekaligus ditembuskan dengan pihak terkait seperti aparat penegak hukum (APH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Itu dilayangkan medio September-Desember 2024 dan masih terus dilakukan," tuturnya.

Surat diberikan satu per satu secara bertahap kepada pihak penanggung jawab tambang. Artinya, sesuai monitoring dan evaluasi tim di lapangan, tidak sekaligus 16 titik secara bersamaan. "Jumat kami terbitkan surat imbauan lagi, kemungkinan disampaikan ke pengelola (tambang) Senin," bebernya.

Menurut informasi dari tim monitoring dan evaluasi di lapangan, setelah adanya surat imbauan, beberapa aktivitas tambang memang berhenti beroperasi. Namun ia tidak memungkiri masih ada yang ngeyel. "Secara berlanjut terus dilakukan monitoring dan evaluasi, harapannya semua (peti) berhenti," tegasnya.

Hasil monitoring berupa data inventarisasi aktivitas peti akan diberikan kepada aparat penegak hukum (APH). Hal itu agar segera ditindaklanjuti oleh APH dengan penegakan hukum (gakkum). "Karena ranahnya peti kan pidana, yang bisa menindak dari APH," jelasnya.

Peti dipastikan tidak memiliki persetujuan reklamasi pascatambang. Artinya, kewajiban para pengelola tambang dalam hal tanggung jawab melakukan reklamasi tidak dilaksanakan. "Harusnya perubahan bentang alam karena aktivitas tambang itu diperbaiki lewat reklamas. Namun itu tidak dilakukan," jelasnya.

Selain itu, dampak dari peti yakni rusaknya infrastruktur jalan. Hal itu diduga karena banyaknya alat berat dan truk bermuatan yang berlalu-lalang di jalanan sekitar lokasi peti. "Pemerintah daerah juga kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang karena aktivitas peti,"  terangnya.

Ia dengan tegas mengatakan, kegiatan pertambangan wajib berizin. Aktivitas tidak berizin termasuk dalam tindak kriminal. Tambang legal atau berizin segala bentuk kegiatan operasi produksinya akan diawasi dan dimonitoring secara detail.

Apabila melanggar, izin tambang akan dicabut. Selain itu, tambang yang legal juga membantu menambah PAD. "Masyarakat sekitar mendapat manfaatnya, termasuk program pemberdayaan masyarakatnya," tuturnya. (oso/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#penegakan hukum #Aparat Penegak Hukum (APH) #Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral #pendapatan asli daerah (PAD) #Aktivitas #Kulon Progo #tambang ilegal #peti #pidana #PUP ESDM #Bantul #DIY #kabupaten #sungai progo #Dinas PUP ESDM DIY #penambang ilegal