Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kerusakan Lingkungan dan Infrastruktur akibat Penambangan di Sungai Progo dengan Pajak ke Daerah Tak Sebanding, Bantul Hanya Dapat Rp 20,9 Juta

Khairul Ma'arif • Senin, 10 Februari 2025 | 13:00 WIB

 

 

Kendaraan melintas di Jembatan Srandakan baru (2) yang melintang di atas Sungai Progo dan menghubungkan Kabupaten Bantul dengan Kulon Progo.
Kendaraan melintas di Jembatan Srandakan baru (2) yang melintang di atas Sungai Progo dan menghubungkan Kabupaten Bantul dengan Kulon Progo.

BANTUL - Penambangan di sepanjang Sungai Progo menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Selain kerusakan lingkungan, infrastruktur yang ada juga hancur seperti jebolnya Dam Srandakan dan terbaru runtuhnya Jembatan Srandakan lama. Bahkan, Jembatan Srandakan 2 kini juga terancam. Belum lagi bicara potensi kerugian seperti pajak dan pendapat asli daerah (PAD), karena ternyata selama ini uang yang masuk ke negara hanya kecil.

Jebolnya Dam Srandakan, Bantul, Minggu (26/1/2025) diduga karena masifnya penambangan pasir di tepi Sungai Progo, sehingga mengakibatkan aliran air menjadi begitu deras. Perizinan tambang pasir itu menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) Provinsi DIY. Namun, pajaknya masuk ke masing-masing kabupaten yang dilintasi sungai ini.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Gatut Bayuadji mengatakan, dari analisa sementara, ada dua penyebab jebolnya Dam Srandakan.  "Debit air terlalu besar dari hulu dan sedimentasi menyusut karena pengambilan pasir," ungkapnya.

Diketahui Sungai Progo menjadi kawasan penambangan pasir. Pengambilan pasir itu membuat volume air menjadi lebih besar dan arusnya bertambah deras.   Penambangan pasir masuk kategori pajak mineral bukan logam dan batuan.

Untuk di Kabupaten Bantul sendiri ada tiga kapanewon yang dilintasi yakni Pajangan, Pandak, dan Srandakan. Ketiganya juga terdapat sejumlah aktivitas penambangan pasir yang dilakukan kelompok atau perorangan.

Dari data Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul hanya ada belasan kelompok tambang pasir. Jumlah itu mayoritas dari perusahaan yang menjadi wajib pajak yang menyetor ke Bantul. "Pajak mineral bukan logam dan batuan di 2024 realisasi di LKPD unaudited mencapai Rp 20.957.000,"  ujar Kepala BPKPAD Bantul Trisna Manurung.

Diakui, besaran pajaknya memang sangat kecil karena hanya memungut dari yang berizin. Sedangkan proses perizinannya dikeluarkan oleh provinsi. Realisasinya minim, karena wajib pajaknya hanya belasan dan itu pun jumlahnya yang masih beroperasi sangat minim.

Selain itu, minimnya realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan di Bantul karena pemungutan pajaknya harus berdasarkan laporan keuangan dari pengelola tambang pasir. "Jadi penambang pasir melaporkan dulu omzetnya berapa. Dari situ nantinya baru dapat dipungut pajak beserta besaran nilainya, baru bayar," ungkap Trisna.

Laporan dari omzet itu, nanti BPKPAD akan mengeluarkan SKP. Trisna menuturkan, penambangan pasir tradisional tidak bisa dipungut. Harus ada kejelasan izin hingga bisa dipungut pajaknya.

 

Menurutnya, sebelum memasuki 2020 pajak dari sumber itu sampai ratusan juta. "Menurun karena sudah banyak yang tidak beroperasi," tuturnya. Adapun yang termasuk pajak mineral bukan logam, di antaranya pasir, pasir batu, batu kali, batu gamping, tanah uruk, batu andesit dan batu apung.

Sekda Bantul Agus Budiraharja menambahkan, hari itu dilakukan koordinasi dengan BBWSSO. Dari Bantul, stakeholder terkait seperti DPUPKP dan BPBD yang menjadi utusan.

Dia pun membenarkan, pajak mineral bukan batuan dan logam dilihat dari izin operasionalnya. "Izin resmi ada retribusi pajak diambil kan tambang ada yang legal dan ilegal," bebernya. (rul/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak #penambangan pasir #Tambang Pasir #balai besar wilayah sungai #Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral #pendapatan asli daerah (PAD) #Dam Srandakan #kabupaten bantul #Provinsi DIY #Jembatan Srandakan Lama #kerusakan lingkungan #BBWSSO #perizinan #kerugian #kali progo #PUP ESDM #Aliran Air #Penambangan #infrastruktur #Negara #uang #Bantul #Jembatan Srandakan 2 #kabupaten #Pajak #sungai progo #Bantu