Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pendapatan Kabupaten Sleman dari Sektor Tambang pada 2024 Sebesar Rp 1,6 Miliar, Turun dari Angka Rp 3,4 Miliar

Delima Purnamasari • Senin, 10 Februari 2025 | 14:00 WIB
 
Kendaraan saat melintasi Jembatan Srandakan 2, Bantul. Jembatan ini turut terancam akibat jebolnya Dam Srandakan dan adanya penambangan pasir.
Kendaraan saat melintasi Jembatan Srandakan 2, Bantul. Jembatan ini turut terancam akibat jebolnya Dam Srandakan dan adanya penambangan pasir.
 
SLEMAN - Salah satu pendapatan Kabupaten Sleman berasal dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Pada tahun 2024, pendapatannya sejumlah Rp 1,6 miliar. 
 
Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan BKAD Kabupaten Sleman Rodentus Condrosulistyo menjelaskan, angka tersebut turun jika dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 3,4 miliar. Penurunan ini dipengaruhi oleh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang terus berkurang. 
 
Baca Juga: Hajatan di Tempel yang Sebabkan Ratusan Tamu Keracunan Diduga Berasal dari Makanan Katering
 
"Di daerah utara memang sudah sangat minim area penambangannya," ucapnya. 
 
Kini hanya ada empat pemegang IUP. Mulai dari PT Mulia Mitra Maju Makmur, PT Ny Triasih Destari, Koperasi Jasa Petruk, dan PT Kali Gendol Perkasa. PT Mulia Mitra Maju Makmur berlokasi di Kapanewon Godean sementara tiga lainnya di Merapi. 
 
Baca Juga: Rayakan HPN 2025, Gelar Pameran Djedjak Soerat Chabar di Loka Budaya Sukimin Adiwiratmoko Magelang, Bernuansa Lawasan, Ada Bintang Hindia yang Terbi
 
Walau demikian, yang ada kegiatan hanya PT Mulia Mitra Maju Makmur dan PT Ny Triasih Destari. Sementara dua lainnya belum ada material.
 
"Penambang Sungai Progo di Sleman sudah tidak ada. Kalau dulu ada, ketika masih ada 29 pemegang IUP," kata Condro. 
 
Dia mengatakan, IUP memang ada masanya. Ketika izin berakhir, mereka wajib melakukan reklamasi lahan. Misalnya, dengan kembali menimbun dan melakukan penanaman pohon. 
 
Baca Juga: Sering Dikritik, SMK SMTI Yogyakarta Gencarkan Penguatan Soft Skill Siswa: Menjamin Lulusan Langsung Masuk Industri
 
"Kalau tidak melakukan reklamasi, uang jaminannya tidak bisa kembali," katanya. 
 
Condro mengatakan, besaran pajak dihitung berdasarkan jumlah dan jenis tambang yang diambil. Paling besar masih berasal dari pasir. 
 
"Ngambilnya berapa tidak ada batasan khusus. Tergantung potensi wilayah masing-masing," katanya. 
 
 
Baca Juga: Seleksi PPPK untuk Honorer Sisakan 100 Kursi, Seluruh Pendaftar Dipastikan Diterima, tapi Beda Status
 
Dia juga menjelaskan, pajak MBLB pada 2025 kini terkena opsen pajak. Sehingga, pendapatan dari sektor ini sebanyak 36 persen akan dikirim ke pemerintah provinsi dan sisanya untuk kabupaten. 
 
"Sudah otomatis seperti itu. Dampak UU Nomor 1 Tahun 2022," ucapnya. (del/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita
#BKAD #PT Mulia Mitra Maju Makmur #iup #tambang #Koperasi Jasa Petruk #angka #Godean #PT Ny Triasih Destari #pendapatan #Merapi #kapanewon #mineral bukan logam dan batuan (MBLB) #Sektor #Kabupaten Sleman #Pajak #izin usaha penambangan #PT Kali Gendol Perkasa #sungai progo #Pasir