Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jogja Terbanyak Miliki Warisan Budaya di Indonesia; Terbaru, Lima Cagar Budaya Ditetapkan Peringkat Nasional

Agung Dwi Prakoso • Sabtu, 8 Februari 2025 | 01:05 WIB
Ilustras bangunan cagar budaya: Warga melintas di kawasan cagar budaya Buk Renteng, Banyurejo, Tempel, Sleman, Senin (6/5).
Ilustras bangunan cagar budaya: Warga melintas di kawasan cagar budaya Buk Renteng, Banyurejo, Tempel, Sleman, Senin (6/5).

JOGJA - Lima cagar budaya peringkat provinsi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik status menjadi peringkat nasional. DIY diklaim termasuk daerah kategori baik dalam penanganan situs cagar budaya. 

"DIY termasuk lebih baik dalam penaganan terhadap pelestarian cagar budaya jika dibanding daerah lain," ujar Kepala Bidang Pemeliharaan dan Pengembangan Warisan Budaya Disbud DIY, Dwi Agung Hermanto, Jumat (7/2/2025). 

Kelima cagar budaya tersebut yakni Ndalem Jayadipuran yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso No. 139, Kota Yogyakarta. Bangunan tersebut dibangun pada tahun 1847 oleh Rden Tumenggung Dipawinata, seorang abdi dalem Bupati Anom. Nama lain yang dikenal untuk penyebutan bangunan ini adalah Dalem Dipowinatan. Saat ini bangunan tersebut digunakan untuk Kantor Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah X. 

"Kedua Masjid Syuhada yang berlokasi di Kotabaru," tuturnya. 

Masjid tersebut juga didirikan sebagai monumen untuk para syuhada istilah bagi pejuang yang gugur pada peristiwa "Pertempuran Kotabaru" Oktober 1945. Dibangun mulai tahun 1950-1952 oleh arsitek Ir. R. Feenstra dari N.V. Associatie Djakarta dengan kepala pembangun Supono. 

"Lalu ada Kompleks Masjid Mataram Kotagede, Pura Pakualaman dan Selokan Mataram," jelasnya. 

Kompleks Masjid Mataram Kotagede merupakan wilayah yang dibangun di era Sultan Agung sekitar 1645 Masehi. Sedangkan Pura Pakualaman dibangun sekitar tahun 1813-1950 yang saat ini juga masih dipakai sebagai tempat tinggal keluarga KGPAA Paku Alam X. 

"Kalau Selokan Mataram itu membentang dannyang ditetapkan yang masuk di wilayah DIY," jelasnya. 

Penetapan tersebut dilakukan pada akhir tahun 2024 oleh Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon dan wakilnya Giring Ganesha Djumaryo. Menurutnya setiap tahun diusahakan ada usulan penetapan cagar budaya provinsi yang naik menjadi nasional. 

"Boleh satu atau dua setiap tahunnya. Namun beberapa daerah memang ada yang tidak mempunyai usulan, DIY termasuk terbanyak kemarin," bebernya. 

Penentuan cagar budaya di suatu daerah dilakukan berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional. Salah satu pihak yang berperan melakukan usulan yakni Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang nantinya diteruskan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN). 

"DIY masih tertinggi, secara kuantitas proses penetapan legalitas untuk karya budaya. Total sebanyak 181 karya budaya telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya tak Benda (WBtB) sejak 2013," jelasnya. (oso) 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#warisan budaya tak benda (WBTB) #Kota Jogja #Yogyakarta #Warisan Budaya