JOGJA - Perjuangan empat mahasiswa dari Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) berbuah manis.
Mereka melalui tujuh kali sidang dan melawan 32 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menolak gugatan serupa.
Akhirnya pada sidang ke-33, perjuangannya mendapatkan penguatan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami mulai mendalami isu presidential threshold sejak 2023, ketika mengikuti debat Bawaslu RI dan berhasil masuk final," kata mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Enika Maya Oktavia salah satu penggugat presidential threshold ke MK.
Saat itu, mosi yang diangkat tentang presidential threshold.
Dari sana, bersama tiga mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta lainnya sadar bahwa isu tersebut penting dikaji lebih dalam.
Terlebih KPK fokus pada isu-isu ketatanegaraan dan kajian konstitusi.
Pengalaman debat menjadi dasar kuat melanjutkan langkah ke MK.
"Pada Februari 2024, kami mulai menyusun draft gugatan."
"Prosesnya tidak mudah, tapi kami yakin menjadi langkah yang tepat," ujarnya.
Selama hampir satu tahun, mereka tak kenal lelah menghadapi berbagai sidang di MK.
Tak kurang tujuh kali sidang telah dijalani.
Empat mahasiswa itu menyadari sebelumnya ada 32 permohonan yang ditolak, tapi itu tidak menyurutkan semangat.
"Sempat pesimistis tapi alhamdulillah, sidang ke-33 membuahkan hasil," ungkapnya.
Dia menegaskan, permohonan gugatan Pasal 222 tidak mendapat intervensi dari pihak manapun.
Gugatan murni dilakukan sebagai bentuk perjuangan akademik.
"Apa yang kami lakukan sekarang, permohonan yang kami lakukan sekarang merupakan murni perjuangan akademis dan juga perjuangan advokasi konstitusional," tegasnya.
Sebelumnya, MK menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut. (gun)
Editor : Iwa Ikhwanudin