Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bahas Gugatan Keraton, Menteri Nusron Bakal Temui HB Ka 10; Sebut Ada Beda Tafsir antara UUPA dengan UUK

Agung Dwi Prakoso • Kamis, 19 Desember 2024 | 00:56 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat kunjungan kerja di Kantor PP Muhammadiyah, Rabu (18/12/2024).  (AGUNG DWI PRAKOSO / RADAR JOGJA)   
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat kunjungan kerja di Kantor PP Muhammadiyah, Rabu (18/12/2024). (AGUNG DWI PRAKOSO / RADAR JOGJA)  

JOGJA - Perkara hak pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) antara tanah Keprabon dengan tanah milik negara masih menjadi perbincangan hangat.

Seperti dalam kasus sengketa lahan stasiun Tugu Yogyakarta yang belum lama ini mencuat.

Pihak Keraton Ngayogyakarta menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas kepemilikan hak tanah Stasiun Tugu Jogja ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Dalam gugatan tersebut turut tergugat Kantor Pertanahan BPN Kota Jogja, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Perhubungan RI dan Kementerian BUMN.

Kasus itu ditanggapi oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

"Kami akan bicara dengan Kanjeng Sultan mengenai implementasi hak hak atas tanah di Yogyakarta," ujarnya kepada wartawan pasca melakukan kunjungan ke Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Rabu (18/12/2024).

Rencana pertemuan tersebut untuk membahas segala aspek menyangkut urusan pertanahan di Yogyakarta.

Khususnya mengenai tanah yang statusnya bukan tanah keprabon, baik Tanah Kasultanan, Tanah Sultan ataupun Tanah Paku Alaman.

"Kalau yang tanah keprabon itu secara isu sudah selesai, memang itu haknya Sultan," tuturnya.

Ia menilai terdapat selisih tafsir dalam sengketa urusan pertanahan di Yogyakarta.

Selisih tafsir yang dimaksud yakni antara Undang-Undang Keistimewaan (UUK) dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

"Tapi yang bukan tanah keprabon, memang antara UUK dengan UU Pokok Agraria terjadi selisih tafsir," tegasnya.

Menteri Nusron menegaskan bahwa tanah KAI atau tanah di area Stasiun Yogyakarta statusnya bukan termasuk tanah Keprabon.

Maka dari itu, Nusron selaku Menteri ATR/BPN perlu mengadakan pertemuan dengan Raja Ngayogyakarta Sri Sultan Hamengku Bawana Ka 10.

"Maka kami perlu bicara antara menteri BPN dengan kanjeng sultan."

"Akan kami agendakan secara lebih lanjut," jelasnya. (oso)

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#kasultanan #perbedaan #Tafsir #kementerian atr #tanah Sultan Ground