JOGJA - Dinas Perhubungan (Dishub) DIY melalui UPT Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran menutup akses lantai tiga Kantong Parkir Abu Bakar Ali, Suryatmajan, Danurejan, Kota Jogja. Penutupan tersebut merespons adanya kejadian pasangan mesum yang kepergok di lokasi tersebut.
"Lantai tiga ditutup untuk mengantisipasi terjadinya tindakan menyimpang di lokasi itu," ujar Kepala UPT Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran Dishub DIY Agnes Dhiany Indria Sari saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2024).
Ia mengatakan penutupan dilakukan beberapa hari setelah kejadian pasangan mesum kepergok di lantai 3 Parkiran Abu Bakar Ali (ABA), Rabu (20/11/2024) sore. Tiga hari selanjutnya area tersebut ditutup dan dipasangi banner dari Dishub DIY.
"PERHATIAN ! dilarang masuk di area ini, Mulai 23 November 2024 area lantai 3 KP Abu Bakar Ali ditutup untuk umum, semua pihak yang tidak berkepentingan dilarang masuk area tersebut. Segala bentuk tindakan pelanggaran akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib, dengan bukti valid rekaman cctv," bunyi kalimat pada banner yang ditempelkan di gerbang lantai tiga ABA.
Namun, area parkir tersebut akan dibuka jika diperlukan untuk parkir, lanjut Agnes. Sejak penutupan dilakukan, area tersebut tertutup baik siang maupun malam.
"(Di sana) Ada tindakan menyimpang. Kalau terjadi hal tersebut karena tidak sesuai peruntukan dan norma yang ada, tentunya tidak baik bagi masyarakat," jelasnya.
Ia menyebut terdapat tiga kejadian yang terjadi di area itu. Kejadian terakhir pelaku sudah ditangani oleh pihak berwajib.
Sebelumnya, diketahui bahwa terduga pelaku merupakan petugas parkir Abu Bakar Ali lantai 2 yang masing-masing sudah berkeluarga. Mereka juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan hal serupa.
"Sudah ada tindak lanjut dengan pemeriksaan oleh pengelola dan sudah diserahkan ke Polsek Danurejan," tegasnya.
Adanya penutupan tersebut, ia menghimbau agar masyarakat dapat menggunakan tempat umum sebagaimana peruntukkannya. Selain itu, masyarakat juga diajak ikut melaporkan apabila terjadi tindakan menyimpang di area tersebut. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin