Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tiga Hari untuk Ajukan Keberatan, KPU Sleman dan Kulon Progo Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara

Anom Bagaskoro • Selasa, 3 Desember 2024 | 15:20 WIB

 

REKAP: KPU Kulon Progo melakukan penghitungan suara di tingkat kabupaten.
REKAP: KPU Kulon Progo melakukan penghitungan suara di tingkat kabupaten.

RADAR JOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di DIY telah menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan bupati. KPU Sleman pada Minggu (1/12/2024), sementara KPU Kulon Progo dan KPU Bantul Senin (2/12/2024).

Untuk KPU Sleman, pasangan calon nomor urut dua, Harda Kiswaya-Danang Maharsa unggul dengan perolehan 381.580 suara. Sementara pasangan calon nomor urut satu, Kustini Sri Purnomo-Sukamto mendapat 232.465 suara. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Sleman Nomor 885 Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Sleman Ahmad Baehaqi menuturkan, rapat pleno ini merupakan puncak dari tahapaan pilkada pemilihan bupati dan wakil 2024.  Rekapitulasi penghitungan suara sendiri telah dilakukan secara berjenjang. Berawal dari TPS, lalu di kapanewon, dan kini di kabupaten. Proses rekapitulasi ini juga menggunakan alat bantu sistem informasi rekapitulasi elektronik.

"Dari awal sampai akhir kami lakukan dengan penuh profesional, netralitas, dan integritas. Kalau pun ada masalah, bisa diselesaikan dengan baik sesuai regulasi," ucap Baehaqi kepada wartawan Senin (2/12/2024).

Dalam rapat pleno ini juga disepakati bahwa pengguna hak pilih total sebanyak 653.323 orang. Sementara untuk jumlah pemilih disabilitas ada 3.573 orang.  Untuk seluruh suara sah sejumlah 614.045 dan suara tidak sah ada 39.278.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pemilihan. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, 1 Desember," ucap Baehaqi.

Terpisah, Pilkada 2024 mencapai babak akhir setelah KPU Kulon Progo melakukan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten, Senin (2/12/2024). Dari rapat pleno itu, perolehan suara paslon Agung-Ambar mengungguli paslon lain. Namun KPU belum akan melakukan penetapan dari hasil itu lantaran masih menunggu tahapan proses yang perlu dilalui.

"Hasil ini belum final. Kami perlu menunggu proses sesuai dengan aturan," ucap Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana saat ditemui Radar Jogja Senin (2/12/2024).

Budi menyampaikan, sebelum melakukan penetapan pihaknya perlu menjalani beberapa tahapan. Hasil rekapitulasi tingkat kabupaten perlu diumumkan dan menunggu respons dari tim sukses setiap paslon. Dalam waktu tiga hari, paslon diperbolehkan mengajukan keberatan atas hasil penghitungan.

Jika tidak ada pengajuan keberatan berupa gugatan, maka Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengirimkan surat ke KPU. Kemudian KPU akan melakukan penetapan setelah tiga hari keluarnya surat MK. Penetapan akan dilakukan secara terbuka.

 

Jika terjadi gugatan selama masa sanggah, maka KPU akan menunda penetapan. Gugatan yang dilayangkan paslon ke MK, akan disidangkan dengan rentang waktu 45 hari. Jika telah diputus, maka tiga hari pasca putusan, KPU dapat menetapkan hasil. Itu pun jika gugatan tidak dikabulkan MK. "Jadi kami masih menunggu proses yang ada," ujar Budi.

Dalam rapat pleno itu, sejumlah saksi paslon diikutsertakan dalam memeriksa hasil. Selain itu, PPK dari 12 kapanewon juga ikut serta dalam memberitahukan hasil rekapitulasi berjenjang yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Dari hasil rekapitulasi, paslon Agung-Ambar memperoleh 119.643 suara, Marija-Yusron dengan 31.511 suara, dan Novida-Rini mendapatkan 103.988 suara. Sehingga paslon Agung-Ambar unggul dibanding dua paslon lainnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto menjelaskan, dari hasil pengamatannya, penyelenggaran pilkada berlangsung kondusif. Beberapa laporan kecurangan pilkada dilaporkan ke Bawaslu. Namun saat ditindaklanjuti laporan tidak terbukti, sehingga potensi adanya gugatan cenderung kecil. "Pilkada 2024 kondusif, dan kami tidak menemukan adanya kecurangan," ucapnya. (del/gas/laz)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#KPU Sleman #regulasi #Komisi Pemilihan Umum (KPU) #orang #netralitas #pilkada 2024 #kecurangan #bupati #Mahkamah Konstitusi (MK) #gugatan #potensi #KPU #rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan bupati #Danang Maharsa #2024 #Penghitungan #Kustini Sri Purnomo #KPU Kulon Progo #pasangan calon #Pilkada #proses #tim sukses #keputusan #Dilaporkan #final #Rapat Pleno #SUARA #Bawaslu Kulon Progo #waktu #perolehan #Menggelar #paslon #pengguna #wakil #kondusif #nomor urut #unggul #KPU Bantul #DIY #TPS #kapanewon #berjenjang #masa #pemilihan #integritas #kabupaten #Mengajukan #keberatan #surat #Laporan #sukamto #Hasil #ppk #sanggah #elektronik #profesional #Harda Kiswaya #hak pilih