JOGJA – Satuan tugas (satgas) tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Polda DIY mengungkap lima kasus perdagangan orang dan bayi. Operasi yang dilakukan sejak sejak 25 Oktober ini, berhasil menangkap 11 orang tersangka.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, dari lima laporan tersebut terdapat 12 korban. Dari total korban tersebut, sembilan orang merupakan korban usia dewasa, dua orang anak perempuan, lalu satu orang anak (bayi) laki-laki.
Endri mengungkapkan, modus kejahatan TPPO yang diungkap beragam. Ada yang modusnya jual beli bayi. Kemudian menawarkan pekerjaan dengan gaji besar namun dipaksa menjadi pekerja seks komersial atau pemandu lagu di karaoke. Hingga eksploitasi anak untuk kebutuhan seksual. “Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami juga terus bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk dinas sosial, untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak," kata Endri.
Editor : Sevtia Eka Novarita