Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tol Kartasura-Klaten Diterapkan Tarif Tol Mulai 2 November Luuur! Segini Besaran Tarif Berdasarkan Golongan Kendaraan!

Meitika Candra Lantiva • Sabtu, 2 November 2024 | 22:09 WIB
Ilustrasi Tol Solo-Jogja Segmen Kartasura-Klaten mulai diberlakukan tarif tol per 2 November 2024 ini.
Ilustrasi Tol Solo-Jogja Segmen Kartasura-Klaten mulai diberlakukan tarif tol per 2 November 2024 ini.

RADAR JOGJA – Tol Solo-Yogyakarta sudah lancar dilintasi.

Namun mulai Sabtu, 2 November 2024, jalan tol untuk segmen Kartasura-Klaten diberlakukan tarif tol.

Pemberlakuan tarif tol di mulai dini hari pukul 00.00 WIB.

Pemberlakuan tarif tol ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2816/KPTS/M/2024.

Tarif tol ini merupakan langkah lanjutan setelah peresmian operasional jalur beberapa waktu lalu.

Tujuannya untuk meningkatkan konektivitas di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tarif tol yang diberlakukan bervariasi.

Nominal paling murah yakni Rp 3.500. Kemudian tarif terjauh mencapai Rp 84.500.

Rincian tarif tol terjauh dari Kartasura menuju Klaten untuk setiap golongan kendaraan adalah sebagai berikut:

1. Kendaraan golongan 1 (sedan, jip, pick up atau truk kecil dan bus) dikenakan tarif tol sebesar Rp 42.500.

2. Kendaraan golongan 2 (truk dengan dua gandar atau sumbu roda) dan kendaraan golongan 3 (truk dengan tiga gandar) dikenakan tarif sebesar Rp 63.500.

3. Kendaraan golongan 4 (truk dengan empat gandar) dan kendaraan golongan 5 (truk dengan lima gandar) dikenakan tarif tol sebesar Rp 84.500.

Pengguna tol yang hendak melakukan perjalanan dari arah barat dan timur Jalan Tol Trans-Jawa menuju Klaten, tetap dikenakan tarif Jalan Tol Trans-Jawa.

Demikian juga kendaraan yang keluar melalui Gerbang Tol (GT) Banyudono, GT Polanharjo, dan GT Klaten, atau sebaliknya juga akan dikenakan tarif.

Kebijakan ini diambil untuk mempermudah sistem tarif bagi kendaraan yang melakukan perjalanan lintas wilayah.

Penerapan tarif ini diharapkan dapat mendukung perawatan infrastruktur jalan tol dan memastikan keberlangsungan layanan bagi para pengguna jalan, sekaligus mempermudah akses antara dua kota besar, Solo dan Yogyakarta. (Azka Fahreza Antoni Putra)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#kendaraan #Diterapkan Tarif Tol Mulai 2 November #Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat #tol solo jogja #2 November 2024 #tol #Golongan #tarif tol #Tol Kartasura-Klaten #tarif #besaran