Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Panduan Lengkap Pendaftaran PPPK Kemenag 2024: Cek Syarat, Cara Registrasi di PDM Non ASN, dan Jadwal Seleksi

Tastabila Maika Warditya • Rabu, 30 Oktober 2024 | 22:41 WIB
Panduan pendaftaran Kemenag.
Panduan pendaftaran Kemenag.

RADAR JOGJA - Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I mulai Senin, 21 Oktober hingga Senin, 4 November 2024.

Bagi calon pelamar, khususnya tenaga non ASN, penting untuk melakukan pemutakhiran data melalui portal PDM non ASN Kemenag.

Berikut panduan lengkap pendaftaran dan pengecekan data.

Berdasarkan Pengumuman Kemenag Nomor P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, hanya dua kategori pelamar yang bisa mengikuti seleksi PPPK Kemenag Tahap I tahun ini:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar di database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah saat pendaftaran.
2. Tenaga non ASN yang juga terdaftar di database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

Para pelamar yang masuk kategori non ASN harus memastikan data mereka tercatat di database BKN serta masih aktif bekerja.

Pendaftaran tenaga non ASN di Kemenag dilakukan dengan menginput data melalui portal Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) non ASN Kemenag.

Cara Cek Data di Database Tenaga Non ASN BKN:
1. Buka laman go.id/cek_pegawai_non_asn;
2. Isi data seperti “Nama Lengkap”, “NIK”, “Tempat Lahir”, dan “Tanggal Lahir”;
3. Masukkan kode captcha, lalu klik Submit;
4. Informasi status tenaga non ASN akan muncul di layar.

Langkah-Langkah Registrasi PDM Non ASN Kemenag:

Pembaruan data di portal PDM non ASN Kemenag dilaksanakan mandiri oleh pelamar dengan langkah berikut:

1. Kunjungi https://pdm-nonasn.kemenag.go.id/ dan masukkan NIK serta Nomor KK;
2. Jika data tersedia, klik Registrasi pada notifikasi yang muncul;
3. Masukkan informasi seperti NIK, Nomor KK, Nama, Email aktif, dan Nomor Whatsapp;
4. Centang I’m not a robot atau masukkan kode captcha, lalu klik Kirim;
5. Login menggunakan username dan password yang dikirimkan melalui WhatsApp;
6. Pada halaman utama, pilih Profil dan lengkapi data pribadi, riwayat pendidikan, pekerjaan, dan unggah dokumen yang diminta;
7. Setelah semua data terisi, klik Ajukan Data untuk mengirimkan informasi;
8. Unduh bukti registrasi pada menu Bukti PDM.

Dengan menyelesaikan langkah-langkah di atas, calon pelamar telah siap mengikuti seleksi PPPK Kemenag tahap I tahun ini.

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#tenaga non asn #Kemenag 2024 #panduan lengkap #Jadwal Seleksi #bkn #PPPK #ASN #PPPK 2024 #Kementerian Agama #pendaftaran pppk