RADAR JOGJA – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bonsai senilai Rp290 juta yang melibatkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kini menjadi sorotan publik.
Penyidikan atas kasus ini dilakukan oleh pihak Kejaksaan, dan melibatkan Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga, Safaruddin, serta Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lingga, Maratusholiha Nizar, yang juga istri Bupati Lingga.
Belum lama ini, foto Safaruddin bersama Staf Ahli Jaksa Agung Asri Agung Putra, tersebar di media sosial, memperlihatkan kedekatan Safaruddin dengan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.
Saat pengadaan bonsai dilakukan, Safaruddin menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim. Pengadaan ini diduga dipecah ke dalam beberapa proyek, dengan keterlibatan empat perusahaan rekanan.
Menurut sumber anonim, sebagian dana proyek bonsai diduga dialokasikan untuk menutupi utang, atas arahan Safaruddin.
Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mencantumkan rincian jenis, usia, tinggi, serta harga bonsai, ditandatangani oleh Maratusholiha Nizar. Sebanyak 47 pohon bonsai tercatat dalam RAB dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 15 juta per pohon.
Proyek pengadaan ini menggunakan dana dari APBD Perubahan 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 290.440.000, yang dikerjakan oleh empat perusahaan rekanan: CV. Singkep Pesisir Jaya, CV. Aulia Flora, CV.
Putera Bertuah, dan CV. Mayada Wijaya. Masing-masing kontrak bernilai antara Rp 47 juta hingga Rp 49 juta.
Musfaidi alias Boim, pemilik usaha bonsai yang menyediakan semua 47 pohon tersebut, mengungkapkan bahwa pengiriman bonsai dilakukan pada Mei 2021.
Namun, ia menegaskan tidak mengetahui penggelembungan harga yang terjadi, dan menyatakan bahwa pembayaran dilakukan secara tunai dan dicicil.
Di sisi lain, Direktur CV Putera Bertuah Tri Kadarisman mengakui bahwa perusahaannya hanya dipinjam oleh Dinas Perkim untuk proyek ini.
Menurutnya, perusahaan hanya mendapat keuntungan Rp 1,5 juta, sementara seluruh dana yang masuk ke rekening perusahaan ditarik tunai dan diserahkan kembali kepada pihak Dinas Perkim.
Dokumen terkait, termasuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), menunjukkan aliran dana sesuai dengan kontrak ke perusahaan-perusahaan yang terlibat.
Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan diperkirakan akan terus berkembang seiring dengan pengumpulan bukti baru.
Editor : Winda Atika Ira Puspita