RADAR JOGJA - Pemerintah resmi menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Pengumuman ini disampaikan melalui Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (PANRB), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan (Kemenko PMK), Senin (14/10/2024).
Penetapan ini mengacu pada Keputusan Presiden No. 8/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
“Sama dengan tahun 2024, totalnya ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama,” ujar Muhadjir Effendy.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan sepanjang tahun, termasuk sektor ekonomi, pariwisata, dan industri lainnya.
Keputusan Bersama tersebut, juga dijelaskan bahwa unit atau organisasi yang bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, serta keamanan, tetap harus beroperasi selama hari libur nasional dan cuti bersama.
Terkait cuti bersama bagi aparatur sipin negara (ASN), Menteri Anas menegaskan bahwa pemberian cuti bersama merupakan wewenang Presiden.
“Oleh karena itu, keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada dasarnya dapat ditetapkan sebagai acuan bagi instansi swasta dalam melakukan perencanaan produksi maupun bagi masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatannya pada tahun 2025,”
Dalam kesempatan yang samma, Menteri Anas juga menyinggung tentang libur nasional terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Menurutnya, hari libur nasional untuk Pilkada ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Libur Nasional Tahun 2025
1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
31 Maret-1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
18 April: Wafat Yesus Kristus
20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei: Hari Buruh Internasional
12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
5 September: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama Tahun 2025
28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
2, 3, 4, dan 7 April: Idulfitri 1446 Hijriah
13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
9 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Dengan adanya penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini, pemerintah berharap dapat memberikan dampak positif bagi berbagai sektor dan mendukung stabilitas ekonomi serta kesejahteraan masyarakat mendatang. (Ahmad Fatkhurohman)
Editor : Meitika Candra Lantiva