RADAR JOGJA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan peringatan mengenai 10 produk obat herbal yang dinyatakan berbahaya, karena berisiko memicu kerusakan jantung hingga gagal ginjal.
Produk-produk berbahaya ini banyak beredar di wilayah Bandung hingga Depok, Jawa Barat, dan temuan ini berkaitan dengan beberapa kasus penindakan di Jawa Barat.
Obat-obatan herbal ini terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang seharusnya hanya diberikan di bawah pengawasan dokter.
Beberapa bahan berbahaya yang ditemukan dalam produk-produk tersebut antara lain sildenafil, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
Zat-zat ini berpotensi menimbulkan risiko fatal bagi kesehatan jika dikonsumsi tanpa pengawasan, seperti gangguan jantung, kerusakan hati, gagal ginjal, hingga kematian.
Obat herbal yang banyak digunakan sebagai penambah gairah pria serta pereda asam urat menjadi produk yang paling disorot.
Meskipun banyak diminati masyarakat, produk-produk tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa kontrol medis yang tepat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar pun angkat bicara tentang masalah ini.
"Obat berbahan alam yang mengandung sildenafil, dijual dengan tujuan merangsang gairah laki laki, kekuatan stamina, tetapi perlu diingat kalau kelebihan dosis, ini bisa fatal. Menyebabkan henti jantung," ucapnya pada konferensi pers di hari Senin (7/10/2024).
Berikut adalah daftar 10 produk obat herbal yang dinyatakan berbahaya oleh BPOM:
- Cobra X
- Spider
- Africa Black Ant
- Cobra India
- Tawon Liar
- Wan Tong
- Kapsul Asam Urat TCU
- Antanan
- Tongkat Arab
- Xian Ling
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam mengonsumsi obat herbal, terutama yang tidak memiliki izin edar.
Mengonsumsi obat-obatan ini tanpa pengawasan dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh seperti hati dan ginjal, dan dalam beberapa kasus, bahkan dapat menyebabkan kematian.
Untuk itu, sangat penting untuk selalu memeriksa keabsahan produk sebelum digunakan.