RADAR JOGJA – Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera berakhir pada tanggal 20 Oktober 2024.
Setelah menjabat selama 10 tahun, Presiden Jokowi akan menerima uang pensiun bulanan yang akan dinikmati seumur hidup sebagai hasil dari pengabdian panjangnya selama dua periode.
Besaran pensiun ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Lalu, apa saja yang akan didapatkan oleh Presiden Jokowi setelah masa jabatannya berakhir?
Pertama, Presiden Jokowi akan menerima gaji pokok bulanan sebesar Rp 30.240.000.
Angka ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000, yang menyebutkan bahwa pendapatan pokok tertinggi pejabat negara adalah Rp 5.040.000.
Jika dihitung, gaji pokok Presiden Jokowi adalah enam kali lipat dari angka tersebut, yaitu Rp 5.040.000 x 6 = Rp 30.240.000.
Selain gaji pokok, Presiden Jokowi juga akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 32.500.000.
Tunjangan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, yang mengatur besaran tunjangan yang diterima oleh Presiden Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi berhak mendapatkan rumah seluas 12.000 meter persegi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Pemberian rumah tersebut merupakan hak setiap mantan presiden dan wakil presiden yang telah menyelesaikan masa tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ini menjadi bagian dari penghargaan negara atas dedikasi dan pengabdian yang telah ditunjukkan selama memimpin.
Dengan besaran pensiun dan fasilitas yang akan diterima, Presiden Jokowi akan mendapatkan penghargaan yang layak setelah masa jabatannya berakhir. (Putri Gesa Yanuarizki)
Editor : Winda Atika Ira Puspita