Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kemenko Marves Desak Pertamina Tingkatkan Kualitas BBM ke Standar Euro IV: Target Nasional pada 2028

Izzatul Akmal Fikri • Jumat, 13 September 2024 | 17:54 WIB
Ilustrasi polusi kendaraan di Indonesia.
Ilustrasi polusi kendaraan di Indonesia.

RADAR JOGJA - Kemenko Marves mulai mendesak Pertamina untuk segera melakukan perubahan spesifikasi bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia, terutama agar memenuhi standar rendah sulfur berstandar Euro IV.

Saat ini, hanya tiga jenis BBM dari Pertamina yang sudah memenuhi standar tersebut, yakni Pertadex 53, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo 98.

Sayangnya, BBM tersebut masih tersedia secara terbatas di wilayah Jakarta dan Surabaya.

Sementara itu, Pertalite (RON 90) dan Pertamax (RON 92) yang banyak digunakan masyarakat, masih memiliki kandungan sulfur hingga 500 ppm, jauh dari standar Euro IV yang menetapkan batas sulfur maksimal 50 ppm.

Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, menjelaskan, pemerintah merasa penting untuk mendukung Pertamina dalam menyediakan BBM berkualitas rendah sulfur.

Berdasarkan peta jalan yang telah dibuat, BBM rendah sulfur ini diharapkan tersedia secara nasional pada tahun 2028.

Saat ini, persiapan sedang dilakukan oleh Pertamina untuk memproduksi BBM rendah sulfur, yang melibatkan enam kilang besar, termasuk RU II Dumai, RU IV Cilacap, dan RU V Balikpapan.

Untuk BBM jenis solar, solar dengan kandungan sulfur 50 ppm akan tersedia mulai triwulan III atau IV tahun ini.

Sementara untuk bensin rendah sulfur, produksi baru akan dimulai pada awal 2025. Pengurangan sulfur dalam BBM diharapkan dapat mengurangi dampak gas buang dari kendaraan bermotor, yang menjadi salah satu penyebab utama polusi udara di kota-kota besar di Indonesia.

Penerapan standar emisi Euro IV di Indonesia sebenarnya telah ditetapkan sejak 2018 untuk kendaraan penumpang, dan mulai berlaku wajib pada 2021 melalui peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Euro IV adalah standar emisi yang mengatur batas emisi lebih ketat untuk polutan seperti nitrogen oksida, karbon monoksida, hidrokarbon, dan partikel padat, yang bertujuan untuk menurunkan polusi udara.

Dengan perubahan ini, Pertamina diharapkan dapat segera menyediakan BBM rendah sulfur untuk mendukung upaya pengurangan emisi dan menjaga kualitas udara di Indonesia.

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#spesifikasi #Kemenko Marves #Tingkatkan Kualitas BBM #BBM #Desak Pertamina #bahan bakar minyak #pertamina