Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

OJK Tak Temukan Kantor Pusat Pinjol Ilegal di DIY meski Akui Ada Nasabahnya

Gregorius Bramantyo • Sabtu, 7 September 2024 | 15:20 WIB

 

Kepala OJK DIY Eko Yunianto.
Kepala OJK DIY Eko Yunianto.

RADAR JOGJA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut ada nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal di Jojakarta. Hanya saja, OJK tidak menemukan adanya kantor pusat pinjol ilegal yang bermarkas di DIY. Urusan pinjol ilegal sendiri merupakan kewenangan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti).

"Jadi pinjol itu kan sudah bisa lintas negara. Aplikasi itu bisa di Myanmar, Kamboja atau mungkin di mana saja," kata Kepala OJK DIY Eko Yunianto Jumat (6/9/2024).

Eko mengungkapkan, ada banyak aduan terkait pinjol ilegal yang diterima OJK DIY. Begitu pula dengan adanya aduan penipuan investasi.

Ia merinci, sejak Januari hingga Juli 2024, OJK DIY telah menerima 227 pengaduan konsumen yang disampaikan melalui surat dan diinput pada Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK). Dari pengaduan yang disampaikan melalui surat dan APPK, sebanyak 167 merupakan pengaduan sektor perbankan dan 51 merupakan pengaduan sektor IKNB. “Sisanya merupakan pengaduan di sektor Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya maupun Non LJK,” jelasnya.

Kemudian Januari hingga Juli 2024, ada 950 pengaduan konsumen secara walk in. Terdiri 312 pengaduan sektor perbankan, 409 pengaduan sektor IKNB (asuransi, perusahaan pembiayaan, pegadaian, fintech peer to peer lending dan modal ventura), serta dua pengaduan sektor pasar modal.

"Dari total pengaduan konsumen secara walk in termasuk di dalamnya terdapat 127 pengaduan konsumen terkait investasi ilegal dan pinjaman online ilegal," ucap Eko.

Atas hal itu, OJK DIY secara masif menggencarkan edukasi kepada sejumlah kelompok masyarakat. Seperti komunitas, mahasiswa, pelajar, ibu rumah tangga serta ibu-ibu di pengajian.

"Kalau mau investasi tolong diperhatikan 2L, legal dan logis. Yang selama ini terjadi banyak masyarakat yang pengen cepet kaya tapi dengan cara yang instan tanpa usaha yang keras. Mindset masyarakat ini yang perlu diedukasi terus,” ujar Eko.

Sementara itu, Satgas Pasti OJK telah memberantas ribuan entitas ilegal khususnya pinjol ilegal sejak Januari-Agustus 2024. Mereka juga memblokir rekening bank hingga kontak Whatsapp.

Analis Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Irhamsyah menjelaskan, Satgas Pasti merupakan forum koordinasi yang sudah beroperasi sejak 2017. Terdiri atas otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga.

Tugasnya melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.  "Untuk tahun ini sampai bulan Agustus 2024, Satgas Pasti telah menghentikan entitas ilegal berupa 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjol ilegal," katanya.

Ia mengungkapkan, sejak 2017 hingga 2023 nilai kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp 139,6 triliun. Di mana Rp 106 triliun di antaranya terkait kasus Koperasi Indosurya.

Selain itu, sejak Januari hingga Agustus 2024, Satgas Pasti telah memblokir entitas ilegal. Rinciannya ada 2.500 aplikasi, link hingga konten yang diblokir. “Lalu 228 rekening bank diblokir dan pemblokiran kontak meliputi telepon dan WhatsApp sejumlah 995," paparnya.

Irhamsyah menyebut pinjol ilegal berbahaya karena seluruh data nasabah berupa di ponsel bisa tersedot. Selanjutnya, tingkat bunga pinjaman dan dendanya sangat tinggi hingga perilaku debt collector yang dianggap tidak humanis.

"Data pribadi terancam tersebar, berisiko dipermalukan di seluruh kontak. Terjebak dalam utang berkepanjangan."  jelasnya. (tyo/laz)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Pinjol Berizin OJK #pinjol ilegal #OJK DIY