Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sultan HB X Pertanyakan Revisi  UUK DIY,  Direvisi Apane, Komisi II DPR RI Tindak Lanjuti Aspirasi Kerabat Keraton Jogja

Anom Bagaskoro • Rabu, 4 September 2024 | 03:08 WIB

 

 

Gubernur DIY, Sultan HB X.    (Agung Dwi Prakoso/Radar Jogja)
Gubernur DIY, Sultan HB X. (Agung Dwi Prakoso/Radar Jogja)

KULON PROGO - Gubernur DIY Hamengku Buwono X akhirnya angkat bicara menanggapi bergulirnya rencana revisi UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY (UUK).  Raja Keraton Ngayogyakarta itu mempertanyakan materi UUK yang hendak direvisi.

Revisi apane (apanya yang mau direvisi, Red),” ucap HB X di sela mengadakan panen raya lele di Dusun Duwet II, Banjarharjo, Kalibawang, Kulon Progo, Selasa (3/9).

Meski demikian, HB X menegaskan, kewenangan revisi UUK bukan berada di tangannya. Sebab, itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat bersama DPR RI. Karena itu, raja yang bertakhta sejak 7 Maret 1989 memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh. “Saya tidak ada urusan dengan revisi. Itu pemerintah pusat,” tegasnya.

Terpisah, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Riyanta mengaku telah menerima beragam masukan terkait pelaksanaan UUK selama 12 tahun terakhir. Dia juga mendapatkan aspirasi yang berhubungan dengan agenda revisi.

Tak hanya masyarakat biasa, pandangan, saran, dan pendapat juga disampaikan kerabat Keraton Jogja. Khususnya dari Trah Sultan HB IX. “Aspirasi dari kerabat keraton akan kami tindak lanjuti. Itu menjadi bahan pertimbangan di Komisi II,” ucap Riyanta.

Di sela mengadakan kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Jogjakarta, Riyanta bersilaturahmi dengan sejumlah kerabat Keraton Jogja di Ndalem Yudhanegaran pada Kamis (13/8) lalu.

Trah HB IX yang bertemu Riyanta, antara lain, GBPH Prabukusumo, GBPH Yudhaningrat, dan GBPH Condrodiningrat. Kemudian Bendara Raden Ayu (BRAy) Oetari Hadiwinoto, istri mendiang KGPH Hadiwinoto dan putranya RM Bambang Prastari.

 Ada juga salah satu putra alm Gusti Bendara Raden Ayu (BRAy) Moerdokusumo, salah seorang kakak HB X. Dari Trah HB VIII juga hadir KRT Jatiningrat atau RM Tirun Marwito.

Dalam pertemuan selama lebih dari satu jam itu, Riyanta mendapatkan berbagai masukan seputar paugeran adat  atau aturan terkait suksesi di Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Aturan adat keraton belum pernah mengenal raja perempuan.

“Kami perhatian masukan itu,” katanya.  Dalam pertemuan itu, GBPH Prabukusumo menyerahkan dokumen bersampul hijau berjudul “Ontran-Ontran Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat”.  Dalam dokumen itu ada surat yang ditandatangani 15 putra-putri HB IX. Mereka terdiri atas tiga orang kakak perempuan, 12 adik laki-laki, dan seorang adik perempuan HB X.

Kepada kerabat keraton, Riyanta berpesan agar menjaga kerukunan. Dia berharap berbagai dinamika seputar suksesi bisa dibicarakan dengan baik-baik. Dalam suasana dan hati yang dingin.

 “Maunya kami seperti itu. Tapi sudah hampir 10 tahun ini kami di-jothak, nggak bisa bertemu,” cerita GBPH Yudhaningrat dalam pertemuan itu. Namun Gusti Yudha, sapaan akrabnya, tidak menjelaskan lebih detail siapa pihak-pihak yang disebutnya telah jothak tersebut.

Menurut Riyanta, rencana revisi kali pertama dikemukakan Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat pertemuan dengan Komisi II DPR RI. Informasi itu juga telah diketahui rekan-rekannya sesama anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI.

Soal materi revisi, lanjut wakil rakyat asal Dusun Celungan, Sumberagung, Moyudan, Sleman itu tak jauh-jauh dari dua hal. Pertama, berhubungan suksesi dan kedua, soal pertanahan.

Terkait pertanahan, Riyanta mengingatkan, keberadaan Keppres No. 33 Tahun 1984 dan Perda DIY No. 3 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Berlaku Sepenuhnya UU No. 5 Tahun 1960 di Provinsi DIY. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UU Pokok Agraria (UUPA). 

“20 tahun setelah UUPA diundangkan per 24 September 1980, semua tanah bekas hak barat menjadi tanah negara,” tegas anggota dewan berlatar belakang advokat ini.

Dia mengingatkan, tak ada alasan bagi Kantor Pertanahan/BPN di DIY tidak memproses permohonan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) setiap warga negara. Bila penolakan terus terjadi tanpa alasan berdasarkan hukum, penyelenggara pelayanan publik  dapat dijatuhi sanksi sesuai aturan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

 “Atau dilaporkan secara pidana. Indonesia negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalam hukum, asas legalitas merupakan roh dari hukum,” tandas alumnus Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang ini.

Riyanta menambahkan, surat yang dikirimkan gubernur DIY kepada kepala Kanwil BPN DIY mengenai tanah HGB bukan masuk ketentuan perundangan  seperti dimaksud Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia,” kata ketua Gerakan Anti Mafia Tanah dan Gerakan Jalan Lurus ini. Riyanta sengaja menyinggung itu karena menerima berbagai laporan warga DIY yang kesulitan memperpanjang HGB di kantor pertanahan kabupaten/kota se-DIY.

 Perpanjangan baru dapat diproses bila pemohon bersedia melepaskan status HGB di atas tanah negara menjadi berdiri di atas tanah kasultanan. Permohonan diajukan melalui Panitikismo Keraton Jogja. Di Kota Jogja kesulitan itu seperti dialami warga yang tinggal di kawasan Kotabaru dan Baciro. Juga beberapa lokasi strategis lainnya.

Di sisi lain, puluhan warga kemarin (3/9) menyampaikan aspirasi ke kantor Ombudsman RI Perwakilan DIY, Jalan Gejayan, Sleman. “Laporan berkenaan dengan layanan BPN terkait perpanjangan HGB yang terkendala,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masthuri. (gas/kus/laz)

 

Editor : Satria Pradika
#dpr #Hamengku Buwono X #DPR RI #gubernur diy #PDI Perjuangan