Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Buka 1.389 Formasi CPNS 2024, Berikut Persyaratan Pelamaran Basarnas

Meitika Candra Lantiva • Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:35 WIB
Basarnas Buka 1.389 Formasi CPNS 2024.
Basarnas Buka 1.389 Formasi CPNS 2024.

RADAR JOGJA - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) membuka 1.389 formasi CPNS tahun ini.

Pendaftaran formasi yang dibutuhakan, terdiri dari 1 tenaga kesehatan dan 2.388 tenaga teknis.

Apa saja persyataran yang dibutuhkan? Yuk simak!

PERSYARATAN PELAMARAN

1. Warga negara Indonesia;

2. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS;

3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;

9. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

11. Pelamar merupakan lulusan:

a. Jenis Formasi Umum

1) Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian agama;

2) Pelamar dengan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

3) pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;

b. Jenis Formasi Penyandang Disabilitas

1) Wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

2) Wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar (berjalan, mengetik menggunakan komputer, berkomunikasi dengan orang lain) dengan durasi waktu 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) menit dan menginput link video tersebut pada laman https://daftarsscasn.bkn.go.id. serta memastikan link dapat diakses oleh panitia seleksi; 

3) Bagi yang tidak melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas dan tidak menginput link video keseharian pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id. maka dinyatakan tidak melengkapi berkas seleksi administrasi dan dinyatakan gugur.

c. Jenis Formasi Khusus Putra/Putri Kalimantan

Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN;

Baca Juga: Dana Desa Diprioritaskan Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem, Semester I 2024, Penyaluran ke DIY Mencapai Rp 370 Miliar

V. PERSYARATAN KHUSUS

1. Persyaratan khusus pelamar Jabatan fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula meliputi:

a. Berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun pada saat melamar;

b. Untuk pelamar pria, memiliki tinggi badan minimal 160 cm serta dengan kriteria Indeks Massa Tubuh (IMT) normal (Indeks Normal 18.5-25.0) sesuai Ketentuan Permenkes Nomor 41 Tahun 2014;

c. Untuk pelamar wanita, memiliki tinggi badan minimal 155 cm serta dengan kriteria Indeks Massa Tubuh (IMT) normal (Indeks Normal 18.5-25.0) sesuai Ketentuan Permenkes Nomor 41 Tahun 2014;

d. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (dibuktikan dengan surat dari pemuka adat);

e. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik ditelinga lebih dari satu pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (dibuktikan dengan surat dari pemuka adat);

f. Sehat jasmani, memenuhi persyaratan fisik dan kesehatan dasar serta tidak ada perubahan bentuk fisik tanpa indikasi medis;

g. Dapat berenang sejauh/dengan jarak 50 (lima puluh) meter;

h. Bukan penyandang disabilitas;

i. Tidak memiliki fobia ketinggian;

j. Tidak buta warna, tidak rabun jauh dan tidak rabun dekat;

k. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil atau melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama 2 (dua) tahun sejak diangkat dari CPNS dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani serta dibubuhi e-meterai 10000;

2. Persyaratan khusus pelamar Jabatan fungsional nonPranata Pencarian dan Pertolongan Pemula dan Jabatan Pelaksana meliputi:

a. berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

b. bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (dibuktikan dengan surat dari pemuka adat);

c. bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik ditelinga lebih dari satu pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (dibuktikan dengan surat dari pemuka adat);

d. sehat jasmani, memenuhi persyaratan fisik dan kesehatan dasar serta tidak ada perubahan bentuk fisik tanpa indikasi medis;

e. bukan penyandang disabilitas, selain pelamar jabatan Asisten Statistisi Terampil kebutuhan khusus penyandang disabilitas;

f. untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;

g. untuk jabatan pelaksana Pengelola Layanan Kesehatan memiliki ijazah kualifikasi pendidikan Diploma III (D-III) Keperawatan dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Persyaratan Pelamaran #tenaga kesehata #formasi #CPNS 2024 #consadole sapporo #CPNS #tenaga teknis #Basarnas