Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Miris, 15 Pasang Anak di Kota Jogja Ajukan Pernikahan Dini, Mayoritas Hamil di Luar Nikah, Usia di Bawah 19 Tahun

Iwan Nurwanto • Minggu, 28 Juli 2024 | 21:57 WIB
Ilustrasi gerakan anti pernikahan dini. (dw.com )
Ilustrasi gerakan anti pernikahan dini. (dw.com )

JOGJA - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Jogja mencatat belasan anak mengajukan dispensasi menikah.

Pengajuan tersebut dilakukan karena dari segi usia anak-anak belum memenuhi batas umur melakukan perkawinan.

Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Kota Jogja Sri Isnayanti Sudiasih mengatakan, hingga bulan Juli 2024 pihaknya sudah menerima pengajuan dispensasi dari 15 pasangan.

Belasan pasangan itu masuk kategori usia yang belum siap menikah karena belum genap 19 tahun.

Isna, sapaan Sri Isnayanti Sudiasih mengatakan dispensasi menikah tersebut diajukan karena berbagai kondisi.

Entah karena keinginan sendiri atau ada situasi yang memaksa untuk melakukan pernikahan dini.

Dari hasil catatannya, pengajuan dispensasi menikah yang diterima oleh DP3AP2KB Kota Jogja mayoritas disebabkan kasus hamil di luar nikah.

Jumlahnya bahkan mencapai 88 persen. Sementara 12 persen sisanya karena memang komitmen untuk menikah.

“Sebagian besar memang dikarenakan hamil duluan."

"Sisanya karena keinginan untuk menikah, alasannya ingin menghindari zina atau karena keduanya sama-sama kerja di luar kota,” ujar Isna, Minggu (28/7/2024).

Isna melanjutkan, bahwa dari sisi sebaran wilayah pengajuan dispensasi menikah paling banyak berasal dari pasangan yang tinggal di wilayah pinggiran Kota Jogja.

Meliputi Kemantren Jetis, Tegalrejo, Gedongtengen, serta Umbulharjo.

Kendati demikian, menurut dia, jika dibandingkan tahun lalu pengajuan dispensasi menikah mengalami penurunan.

Sebab pada bulan Juli di tahun 2023 jumlah pengajuan dispensasi menikah mencapai 24 pasangan atau mengalami penurunan sembilan kasus di tahun ini.

“Pada periode tahunan pengajuan dispensasi menikah juga menurun. Karena pada tahun 2022 ada 71 pasangan, dan di tahun 2023 ada 49 pasangan,” terang Isna.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3AP2KB Kota Jogja Sarmin menyampaikan, bahwa keputusan dikabulkan atau tidaknya pengajuan dispensasi menikah nantinya akan diputuskan melalui pengadilan agama.

Sehingga tidak semua pengajuan dispensasi itu disetujui.

Menurut Sarmin, dalam proses pengabulan dispensasi menikah nantinya pengadilan akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang konsen terhadap perlindungan anak.

Termasuk salah satunya rekomendasi DP3AP2KB Kota Jogja.

“Jadi untuk dispensasi menikah yang bisa mengabulkan atau menolak di pengadilan agama."

"Namun dalam tahapannya memang harus meminta rekomendasi dari kami,” terang Sarmin. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kota Jogja #hamil di luar nikah #anak di bawah umur #pernikahan dini #dispensasi menikah